Bupati Kudus Wajibkan Mobil Dinas Dikandangkan Selama Libur Lebaran
ASN di lingkungan Pemkab Kudus dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
ASN di lingkungan Pemkab Kudus dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengucurkan anggaran sebesar Rp1,28 miliar untuk pengadaan mobil dinas (mobdin) bagi Bupati dan Wakil Bupati periode ...
BLORA – Kabar viral penggantian pelat merah mobil dinas Camat Kedungtuban menjadi pelat hitam yang dikendarai oleh istri camat akhirnya ...
BLORA – Masyarakat Kabupaten Blora dihebohkan dengan ulah istri Camat Kedungtuban yang kedapatan mengendarai mobil dinas suaminya. Namun, mobil yang ...
© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS