Bupati Kudus Wajibkan Mobil Dinas Dikandangkan Selama Libur Lebaran
ASN di lingkungan Pemkab Kudus dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
ASN di lingkungan Pemkab Kudus dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengucurkan anggaran sebesar Rp1,28 miliar untuk pengadaan mobil dinas (mobdin) bagi Bupati dan Wakil Bupati periode ...
BLORA – Kabar viral penggantian pelat merah mobil dinas Camat Kedungtuban menjadi pelat hitam yang dikendarai oleh istri camat akhirnya ...
BLORA – Masyarakat Kabupaten Blora dihebohkan dengan ulah istri Camat Kedungtuban yang kedapatan mengendarai mobil dinas suaminya. Namun, mobil yang ...
Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...