BLORA, Harianmuria.com – Tertangkap kamera sedang menggunakan mobil dinas di luar kota saat masa lebaran, Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Plt Setwan) DPRD Kabupaten Blora, Agus Listiyono, menyampaikan minta maaf ke masyarakat.
Potret mobil dinas dengan nomor polisi K-28-E itu diunggah oleh akun bernama Bilal Kromo Warsito di sebuah grup media sosial. Akun tersebut menyebutkan lokasi mobil berada di Kabupaten Sragen pada Sabtu, 21 Maret 2026.
“Dinten niki (Hari ini) Sabtu 21 Maret 2026, wonten (ada) mobil dinas plat nomer K 28 E terpantau jalan di daerah Sragen. Mbokan (siapa tau) Pak Bupati saget (bisa) nertibke (menertibkan) mobil dinas tersebut sesuai kalian Peraturan Menteri PAN (RB) No. PER/87/M.PAN/8/2005,” ujarnya dalam unggahan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa aturan yang dicantumkan menjelaskan kendaraan operasional pegawai pemerintahan hanya untuk menunjang tugas pokok dan fungsi, bukan kepentingan pribadi.
Selain Peraturan Menteri PAN-RB, dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya dijelaskan supaya kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Napa pejabate sek ngagem niku rai gedhek nggih? (Apa pejabat yang menggunakan mobil itu tidak punya malu ya),” sambungnya.
Adapun pengguna mobil tersebut diketahui merupakan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Plt Setwan) DPRD Kabupaten Blora, Agus Listiyono.
Usai unggahan warganet tersebut, Listiyono mengakui telah menggunakan mobil dinas berpelat merah bernomor polisi K 28 E. Ia juga mengaku menggunakan mobil tetsebut ke luar daerah saat momentum lebaran. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas tindakannya.
“Saya sendiri yang membawa mobil itu,” ujar Agus, Senin, 23 Maret 2026 sore.
Agus menjelaskan penggunaan kendaraan dinas itu terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026. Pagi harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, ia melakukan silaturahmi ke kediaman Bupati Blora, Arief Rohman.
Setelah itu, sekitar pukul 11.00 WIB, ia melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran, Blora.
Pada sore hari, sekitar pukul 15.30 WIB, Agus berangkat dari Kunduran menuju Sragen untuk bersilaturahmi ke rumah mertuanya.
Ia menempuh perjalanan melalui jalur Kuwu, Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan dinas tersebut diperkirakan melintas di kawasan Jalan Raya Tangen, Sragen.
Momen itu kemudian terekam dan fotonya beredar di media sosial hingga menjadi sorotan publik.
“Selepas dari orang tua di Kunduran, saya ke mertua di Sragen untuk silaturahmi Lebaran,” katanya.
Agus mengaku telah mengetahui adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026, tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi.
SE tersebut diantaranya mengingatkan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, ia mengaku kurang cermat, dalam memahami dan menerapkan aturan tersebut.
“Saya tahu ada surat dari KPK itu, dan saya merasa bersalah karena tidak cermat memahaminya,” ungkapnya.
Agus menambahkan, penggunaan kendaraan dinas tersebut hanya berlangsung singkat dan tidak digunakan untuk keperluan lain di luar agenda silaturahmi. Ia juga memastikan telah kembali ke Blora pada Minggu, 22 Maret 2026 malam.
“Hanya sehari, tidak ke mana-mana. Minggu malam saya sudah kembali,” katanya.
Jurnalis: Eko Wicaksono











