BLORA, Harianmuria.com – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dari hasil retribusi pengguna tenaga kerja asing (TKA) tahun 2026 hanya tersisa Rp18 juta dari sebelumnya sebesar Rp54 juta.
Kepala Dinperinaker Blora, Endro Budi Dermawan mengatakan penurunan target tersebut diakibatkan tenaga kerja asing di Blora sudah dipulangkan oleh perusahaan.
“Sebelumnya ada tiga tenaga kerja asing, target tahunan PAD itu ditetapkan Rp54 juta. Tapi sekarang hanya tersisa satu pekerja jadi hanya ditetapkan Rp18 juta,” terang Endro, Senin, 24 Agustus 2026.
Diungkapkan, perubahan tersebut ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2026, setelah mendapatkan koreksi potensi PAD dari tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Blora.
“Sudah dibahas dengan bidang pendapatan BPPKAD (Badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah),” sambungnya.
Saat ini, sambung Endro, retribusi dari tenaga kerja asing telah terealisasi lebih dari 50 persen dari target yang telah diubah untuk satu tenaga kerja.
“Realisasi retribusi tenaga kerja asing saat ini sebesar Rp10,1 juta. Sementara tahun lalu sesuai target tahunan dengan tiga tenaga kerja, yaitu sebesar Rp54 juta” terangnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar











