BLORA, Harianmuria.com – Kabar viral penggantian pelat merah mobil dinas Camat Kedungtuban menjadi pelat hitam yang dikendarai oleh istri camat akhirnya menjadi trending topik di kalangan ASN di Blora. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora Heru Eko Wiyono akhirnya angkat bicara.
Menurutnya, penggantian pelat mobil dinas tidak diperbolehkan dan menyalahi aturan.
“Mestinya nggak boleh mas. Ini sudah saya sampaikan ke kabid disiplin untuk segera ditindaklanjuti. Terima kasih infonya nggih mas. Sudah ditegur oleh kabid disiplin dan langsung diganti,” ujar Heru.
Diketahui, mobil dinas Camat Kedungtuban tersebut dikendarai oleh istrinya saat melintas di Jalan RSU Cepu pada Minggu (26/2) sore.
Belum diketahui apa tujuan Camat Kedungtuban melakukan penggantian pelat tersebut. Saat dikonfirmasi, Camat Kedungtuban, Rajiman menjawab singkat.
“Iya kemarin pas libur,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (27/2).
Sementara itu, Kasat Lantas Blora AKP Hendrik Noach saat dikonfirmasi menyampaikan, penggantian plat melanggar Undang-undang Lalu Lintas pasal 280 Jo 68 (1) tentang kendaraan bermotor tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri dan dan kenai denda Rp 500.000.
“Nggak boleh diganti, tidak sesuai peruntukannya. Itu pelat nomor dinas, tidak bisa diganti dengan pelat nomor pribadi atau lainnya,” ujarnya. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)