KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kudus menyerahkan pengelolaan dua objek wisata ke investor mulai Agustus 2026. Upaya mengelola objek wisata dengan menggandeng pihak ketiga ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kedua objek wisata itu yakni Taman Ria Colo di Desa Colo, Kecamatan Dawe serta Taman Krida di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Abdul Halil menyampaikan selama ini kedua objek wisata tersebut tidak bisa menghasilkan retribusi secara optimal. Sehingga pihaknya berharap pengelolaan oleh investor dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami sempat melakukan kajian supaya pendapatan di sektor wisata itu meningkat. Sehingga kami mulai tawarkan pihak swasta supaya mau mengelola objek wisata milik Pemkab Kudus,” ujarnya.
Melalui sistem pihak ketiga ini, investor dapat mengambil alih seluruh proses pengelolaan objek wisata. Pihak investor hanya membayar nilai pengelolaan yang sudah ditetapkan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
Halil menyebut, untuk nilai pengelolaan objek wisata Taman Krida mencapai sekira Rp677 juta per tahun. Sedangkan Taman Ria Colo sekira Rp45 juta per tahun.
“Investornya dari Kudus semua. Perjanjian sewanya itu minimal 5 tahun dan bisa diperpanjang,” sebutnya.
Lebih lanjut, Halil mengatakan bahwa Museum Kretek milik Pemkab Kudus juga akan menggunakan model pengelolaan yang sama. Namun, saat ini masih dalam tahap penghitungan nilai pengelolaan dari KJPP.
“Rencananya Museum Kretek juga akan kami sewakan kepada investor. Tujuannya sama untuk peningkatan pendapatan daerah,” katanya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Tia











