KUDUS, Harianmuria.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menyambut baik rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen RI), Abdul Mu’ti, mengenai kelonggaran pengisian jabatan kepala sekolah.
Hal ini lantaran masih banyaknya jabatan kepala sekolah, baik di tingkat SD maupun SMP, yang diisi oleh pelaksana tugas (plt). Rencana ini baru disampaikan secara lisan oleh Mendikdasmen RI saat berkunjung ke SLB Negeri Purwosari Kudus pada Jumat, 31 Juli 2026 lalu.
Contoh kelonggaran yang sempat disampaikan Mendikdasmen RI diantaranya yakni calon kepala sekolah tidak harus berasal dari minimal golongan IIIC, serta calon kepala sekolah juga tidak harus melakukan diklat terlebih dahulu. Kelonggaran tersebut bisa dilakukan jika memang adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan saat ini masih ada sekitar 190 jabatan kepala sekolah jenjang SD di Kabupaten Kudus yang diisi oleh Plt.
Namun ia mengungkap belum ada arahan resmi dari Kemendikdasmen RI terkait rencana pelonggaran syarat pengisian jabatan kepala sekolah. Meski demikian, pihaknya tetap akan menindaklanjuti rencana tersebut dengan mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Kami akan mengkonfirmasi ke Direktorat KSPS (Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah) serta BBGTK (Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan) terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa Disdikpora Kabupaten Kudus memang selama ini kesulitan untuk mencari calon kepala sekolah definitif. Dengan adanya rencana kelonggaran ini diharapkan pengisian kepala sekolah bisa dilakukan lebih mudah.
“Selama ini memang minat untuk menjadi kepala sekolah memang masih rendah, tapi dengan adanya kelonggaran ini diharapkan bisa semakin memudahkan untuk pengisian kepala sekolah,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, saat ini Disdikpora Kabupaten Kudus sedang dalam proses melaksanakan diklat bagi kepala sekolah yang telah dilantik pada tahun 2022 lalu.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Tia










