BLORA, Harianmuria.com – Komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) Solo meminta netralitas Bupati Blora terhadap dugaan pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan vonis kasus penendangan kucing.
Sebelumnya CLOW menyebut ada dugaan pungli oleh Kejaksaan Negeri terhadap pelaksanaan vonis kerja sosial pada kasus penendangan kucing yang dilaksanakan di sepuluh sekolah.
“Saya bertemu Bupati Blora untuk meminta netralitas pada kasus dugaan pungli Kejari. Dan tadi Bupati juga menyambut baik, serta pihaknya menyatakan netral sebagai pimpinan daerah,” ujar Hening Yulia, perwakilan CLOW Solo pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Hening menjelaskan pertemuan dengan bupati berlangsung singkat. Kendati begitu, ia menyebut semua poin yang menjadi keresahannya telah ia sampaikan ke Bupati Blora Arief Rohman.
Pelaksanaan Vonis Kasus Penendangan Kucing di Blora Diwarnai Dugaan Pungli dari Kejaksaan
Pihaknya pun menaruh harapan besar terhadap peran netralitas Bupati Blora. Sehingga oknum dari Kejari Blora yang diduga meminta uang terhadap pelaksanaan vonis putusan dapat dianulir.
“Saya cuma berharap jika ada uang yang sudah diterima untuk dikembalikan, lalu yang baru diminta untuk dianulir,” katanya.
Menurutnya prakti pungli tidak etis dilakukan lembaga penegak keadilan.
“Kegiatan ini (pungli di sekolah), memalukan untuk institusi,” tegasnya.
Selain itu, Hening berharap Bupati Blora dapat hadir saat pelaksanaan sanksi sosial di sekolah. Ia menegaskan sanksi sosial itu merupakan sarana edukasi, dan baru dilakukan pertama di Indonesia.
“Tadi saya juga meminta Bupati kerso (bersedia) hadir saat dilakukan sanksi sosial. Karena ini (sanksi sosial) baru ada pertama di Indonesia,” beber Hening.
Banding Kasus Penendangan Kucing di Blora Dicabut, Pelaku Terancam Hukum Kerja Sosial
Sementara itu, Bupati Blora, Arief Rohman, menegaskan akan tetap bersifat netral terhadap dugaan tersebut. Sehingga seluruh kegiatan vonis berupa sanksi sosial di satuan pendidikan berjalan lancar.
“Saya tetap netral, biar Kejari menyelesaikan dugaan tersebut secara internal,” ucapnya.
Pihaknya juga memastikan akan hadir pada pelaksanaan sanksi sosial apabila tidak berhalangan.
“Insyaallah saya hadir, kalaupun tidak bisa nanti akan saya wakilkan untuk menggantikan saya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan adanya dugaan pungli dalam pelaksanaan vonis kerja sosial Pujianto, pelaku kasus penendangan kucing di Blora.
Pada vonis yang dikeluarkan PN Blora, Pujianto diharuskan menjalani hukuman dua bulan penjara. Namun, hukuman itu diganti dengan kerja sosial berupa penyuluhan hukum tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan di 10 sekolah.
Dari pelaksanaan vonis itu, CLOW Solo menerima informasi adanya dugaan pungli yang dilakukan Kejaksaan Negeri Blora.
Diduga pihak Kejari Blora meminta sekolah untuk berkontribusi memberikan honor narasumber sebesar Rp250 ribu.
CLOW menilai kesempatan tersebut seharusnya digunakan untuk memberikan edukasi hukum bahwa pelaksanaan putusan dilaksanakan tanpa pamrih. Bukan jadi ajang penarikan pungli.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











