BLORA, Harianmuria.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mencabut banding putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora,atas kasus penendangan kucing Mintel.
JPU mencabut banding setelah adanya desakan dari Perwakilan Cat Lovers in The World (Clow) Solo dan para pecinta kucing di Blora.
Perwakilan Clow Solo, Hening Yulia, mengatakan telah mendesak penolakan banding dengan membuat petisi yang diikuti jaringan pencinta kucing atau cat lovers se-Indonesia.
Perjuangan Clow membuahkan hasil. Hening menyebut pihaknya dihubungi Kejari Blora pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB yang mengabarkan pencabutan banding.
“Kasipidum (Kejari Blora) berkabar lewat telepon bahwa berkas pencabutan banding sudah dikirim ke pengadilan,” ujar Hening melalui keterangan pers pada Selasa, 23 Juni 2026.
Dari pihak panitera pengadilan juga telah menginformasikan upaya banding telah dicabut.
CLOW Minta Kejari Blora Cabut Banding Putusan Kasus Penendangan Kucing
Artinya, sambung Hening, putusan menjadi inkrah alias berkekuatan hukum tetap sehingga pelaksanaan putusan segera bisa dilakukan.
“Teknis pasti nunggu siswa siswi sekolah masuk, karena ini masa liburan sekolah,” tambahnya.
Sebelumnya PN Blora pada 3 Juni memutus kasus penendangan kucing di Lapangan Kridosono, yang dilakukan pensiunan ASN bernama Pujianto.
Hakim memvonis Pujianto dengan pidana penjara selama 2 bulan diganti dengan kerja sosial berupa penyuluhan hukum tentang penganiayaan terhadap hewan di 10 sekolah.
Atas putusan tersebut, JPU yang semula menuntut pidana denda 5 Juta tidak terima. Sehingga pada 9 Juni mengajukan banding terhadap putusan pengadilan.
Restorative Justice Ditolak, Proses Hukum Kasus Penendangan Kucing di Blora Berlanjut
Mengetahui ada upaya banding JPU, Perwakilan CLOW Solo, Hening Yulia, menyatakan keberatan atas adanya banding itu. Pasalnya, ia sebagai pelapor sudah menerima vonis dari PN.
“Secara aturan, pengajuan banding tidak perlu bertimbang dengan pelapor ataupun korban. Tapi secara etika, perlu berkabar, karena sejatinya Jaksa mewakili korban/pelapor,” bebernya.
Pihaknya pun kemudian mendesak Kejaksaan Negeri Blora mencabut banding dengan cara melayangkan surat keberatan ke Kejari Blora.
Hening Yulia bersama Betty, Ketua Blora Cat Community mendatangi kantor kejaksaan pada Jumat 19 Juni 2026 menyerahkan surat keberatan dan permohonan pencabutan banding.
“Surat itu diterima dengan baik oleh Kasipidum, yang berjanji segera berkabar soal surat ini. Mereka nunggu instruksi pimpinan,” imbuhnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











