BLORA, Harianmuria.com – Komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mencabut upaya banding dalam perkara yang tengah berjalan.
Perwakilan CLOW Solo, Hening Yulia, mengatakan pihaknya bersama Ketua Blora Cat Community, Betty, telah mendatangi Kejari Blora untuk menyerahkan surat keberatan sekaligus permohonan pencabutan banding kepada Kasi Pidum Samsul Sitinjak.
“Kami datang mengantar surat keberatan dan permohonan cabut banding kasus tersebut. Sebelumnya tertanggal 9 Juni 2026, JPU mengajukan banding atas kasus ini,” ujar Hening, Sabtu, 20 Juni 2026.
Ia menjelaskan, surat keberatan tersebut telah diterima pihak Kejari Blora. Selain itu, dokumen juga sebelumnya telah dikirimkan dalam bentuk digital melalui pesan WhatsApp.
“Kepada kami, Kasi Pidum menyampaikan bahwa secara lisan, format pdf itu berjenjang sudah disampaikan ke pimpinan,” kata Hening.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan Kejari Blora terkait kelanjutan banding tersebut dalam beberapa hari ke depan.
“Sekarang tinggal nunggu putusan dari pimpinan dalam beberapa hari atau seminggu dan kami akan berkabar,” lanjutnya.
Hening menyebut alasan JPU mengajukan banding karena mempertimbangkan aspek denda yang dinilai dapat memberikan pemasukan bagi negara, serta penilaian terhadap vonis kerja sosial yang dianggap lebih ringan.
“Mungkin secara tekstual hukuman denda akan menguntungkan negara. Tapi secara kontekstual vonis majelis hakim kemarin, justru menjawab persoalan di lapangan,” ujarnya.
Ia menilai putusan majelis hakim sebelumnya yang menjatuhkan hukuman kerja sosial telah memenuhi aspek keadilan serta edukasi terhadap masyarakat terkait perlindungan hewan.
“Bayangkan kalau ada 10 titik edukasi di Blora, ini cukup efektif untuk pemahaman soal hukum menyiksa hewan,” katanya.
Menurutnya, fokus utama yang perlu didorong saat ini adalah edukasi dan sterilisasi hewan untuk mencegah kasus kekerasan terhadap kucing.
“Kami lebih mengutamakan logika kontekstual kebutuhan kondisi lapangan. Lapangan itu perih dan banyak kucing yang terancam disiksa. Maka jawabannya ada dua, edukasi masif dan sterilisasi massal,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika program sterilisasi massal belum dapat dilakukan, maka setidaknya vonis berbasis edukasi harus dioptimalkan.
“Kami akan ikuti alur hukum dan konsisten berjuang menolak banding dan mendukung vonis edukasi masif di Blora,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











