BLORA, Harianmuria.com – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus penendangan kucing di Pengadilan Negeri (PN) Blora tidak mencapai kesepakatan. Penolakan dari pihak korban membuat proses hukum terhadap terdakwa Pujianto tetap berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
Sidang yang digelar pada Senin, 6 April 2026, tersebut merupakan agenda khusus untuk mengupayakan RJ. Dalam persidangan, terdakwa hadir didampingi tiga kuasa hukum, sementara majelis hakim mencoba memediasi kedua belah pihak, termasuk memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf.
Namun, korban memilih tidak menerima penyelesaian di luar proses peradilan. Ia menginginkan perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin, 13 April 2026.
Kuasa hukum terdakwa, Erico Setyawan, menyatakan bahwa keputusan korban untuk menolak RJ merupakan hak yang harus dihormati. Pihaknya memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kita hormati karena itu (RJ) haknya korban. Kemudian dari majelis mengatakan mekanisme (sidang) tetap berjalan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf secara sungguh-sungguh kepada korban dalam persidangan.
“Seperti yang majelis (hakim) sampaikan, kalau ada salah tegurannya macam-macam. Saya pikir dari tersangka sudah secara serius meminta maaf (kepada korban),” katanya.
Sementara itu, korban Farida hanya menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan lancar tanpa memberikan keterangan lebih lanjut usai sidang.
“Semoga semua berjalan dengan lancar,” harapnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy Rudolf Manurung, menyebut terdakwa diduga sengaja melakukan kekerasan terhadap hewan tanpa alasan yang sah.
Peristiwa tersebut bermula saat korban, Farida Rizky Anwar, tengah membawa kucing peliharaannya bernama Mintel berjalan-jalan menggunakan tali harnes. Terdakwa kemudian menghampiri dan melakukan tindakan kekerasan.
“Terdakwa berlari dari arah utara dan berkata ‘tak saduk lo’ (saya tendang lho). Lalu saksi Farida menarik kucingnya dengan harnes. Namun, kaki kiri terdakwa tetap menendang kucing tersebut dan terdakwa lanjut berlari,” tulis JPU dalam berkas perkara yang dikutip dari laman SIPP PN Blora, Senin, 6 April 2026.
Akibat kejadian itu, kucing milik korban mengalami trauma dan kondisi fisik yang menurun, hingga akhirnya ditemukan mati di pinggir jalan tiga hari setelah insiden.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah rekaman video berdurasi 11 detik yang memperlihatkan kejadian tersebut viral di media sosial.
Dalam persidangan, jaksa turut menghadirkan sejumlah barang bukti, antara lain dua flashdisk berisi rekaman video, tangkapan layar unggahan media sosial, tali harnes milik kucing, serta pakaian dan atribut yang dikenakan terdakwa saat kejadian.
Atas perbuatannya, Pujianto dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











