KENDAL, Harianmuria.com – Sumpil, kuliner tradisional khas Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026.
Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Yuhan Cahyantara, menjelaskan Sumpil Kendal masuk dalam domain Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional dan berhasil dipertahankan dalam sidang penetapan Tim Ahli WBTb Kementerian Kebudayaan RI.
“Alhamdulillah, berkat Tuhan Yang Maha Esa, Sumpil akhirnya berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” ujar Yuhan.
Sumpil merupakan makanan tradisional yang telah lama menjadi identitas budaya masyarakat Kaliwungu.
Hidangan berbahan dasar beras ini unik karena dibungkus daun bambu. Kudapan ini biasanya disajikan dalam berbagai tradisi dan ritual adat, seperti Grebeg Sumpil, tukuder, weh-wehan.
“Penetapan ini sekaligus menjadi pengakuan negara terhadap nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Kaliwungu,” ungkapnya.
Sumpil, tidak hanya memiliki keunikan dari sisi bentuk dan rasa, tetapi juga menyimpan filosofi mendalam. Bentuk limas segitiga melambangkan hubungan vertikal manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus hubungan horizontal antarsesama manusia.
“Nilai-nilai tersebut menjadikan Sumpil bukan sekadar makanan tradisional, melainkan simbol keharmonisan, kebersamaan, dan spiritualitas yang terus diwariskan dalam berbagai tradisi masyarakat Kaliwungu,” lanjutnya.
Penetapan Sumpil sebagai WBTb merupakan hasil Sidang Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Kementerian Kebudayaan RI yang berlangsung di Jakarta pada awal Juli 2026.
Pada Sidang Penetapan WBTb Termin I Tahun 2026, Kementerian Kebudayaan membahas sebanyak 264 usulan karya budaya dari berbagai daerah di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 260 karya budaya resmi direkomendasikan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sedangkan empat usulan masih ditangguhkan.
“Provinsi Jawa Tengah menjadi daerah dengan jumlah usulan terbanyak, yakni 38 karya budaya, dan seluruhnya berhasil memperoleh status Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” terangnya.
Penetapan Sumpil sebagai WBTb menjadi kebanggaan bagi masyarakat terutama Kaliwungu serta hadiah istimewa dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-421 Kabupaten Kendal.
“Ini menjadi kebanggaan tersendiri, tidak hanya bagi masyarakat Kaliwungu tetapi juga Kabupaten Kendal dan Jawa Tengah. Semoga pengakuan ini semakin mendorong pelestarian budaya sekaligus memperkenalkan Sumpil kepada masyarakat yang lebih luas,” tambah Yuhan.
Pihaknya berharap dengan penetapan Sumpil menjadi WBTb seluruh warga dapat ikut menjaga dan melestarikannya.
“Bagi masyarakat Kendal, khususnya warga Kaliwungu, penetapan Sumpil sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia sekaligus menegaskan bahwa tradisi lokal memiliki nilai penting yang layak dijaga, dilestarikan, dan diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya.
Sementara itu, piagam atau sertifikat resmi Warisan Budaya Takbenda dari Kementerian Kebudayaan dijadwalkan akan diserahkan pada awal tahun 2027.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa











