• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 13, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pelanggaran Disiplin Berat, Kadis Perdagangan Kudus Dicopot dan Pangkat Diturunkan

Rosyid by Rosyid
6 Agustus 2026
in Kudus, News
68 2
Ilustrasi: ASN Pemkab Kudus mengikuti apel pagi. (Harianmuria.com)

Ilustrasi: ASN Pemkab Kudus mengikuti apel pagi. (Harianmuria.com)

535
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi menjatuhkan hukuman disiplin kepada Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kudus berinisial AIS setelah menerima pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sanksi tersebut diberikan menyusul dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan pejabat tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan Bupati Kudus telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penjatuhan Hukuman Disiplin pada 3 Agustus 2026 berdasarkan rekomendasi dari BKN.

“Setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), kemudian menjadi dasar Bupati Kudus menerbitkan SK Penjatuhan Hukuman Disiplin yang diterbitkan pada 3 Agustus 2026,” kata Tulus, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, SK tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan pada 4 Agustus 2026. Bentuk hukuman yang dijatuhkan berupa pencopotan AIS dari Kadis Perdagangan dengan penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.

“Sehingga yang bersangkutan turun dari jabatan pimpinan tinggi pratama ke jabatan administrator,” ujarnya.

Menurut Tulus, hukuman disiplin mulai berlaku setelah 15 hari kerja sejak surat keputusan diterima oleh ASN yang bersangkutan.

AIS sebelumnya diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, antara lain terkait dugaan pungutan liar, persoalan etika, serta penyalahgunaan lapak yang berada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.

Dengan diberlakukannya sanksi tersebut, jabatan Kepala Dinas Perdagangan akan kosong secara definitif setelah masa efektif hukuman berjalan.

“Setelah 14 hari kerja sejak SK hukuman disiplin terbit, maka jabatan Kepala Dinas Perdagangan akan kosong secara definitif. Nantinya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt),” ujarnya.

AIS diketahui telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya sejak 25 Agustus 2025. Sejak saat itu, posisi Kepala Dinas Perdagangan diisi oleh pelaksana harian (Plh), yang saat ini dijabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Mohammad Fitriyanto.

Sementara itu, penempatan tugas baru bagi AIS setelah menerima sanksi disiplin masih menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah daerah.

Penetapan apakah yang bersangkutan tetap bertugas di Dinas Perdagangan atau dipindahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain akan dituangkan dalam surat keputusan pengangkatan jabatan yang baru.

Pemerintah Kabupaten Kudus menetapkan sanksi tersebut dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ASNBerita KudusPemkab Kudus
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Kejari Blora Bakal Lelang Barang Sitaan, Ada Mobil, Motor, Hingga Ponsel

Next Post

Longsor Lagi, Bahu Jalan Randublatung-Blora Akan Diperbaiki Permanen Lewat APBD Perubahan

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Bupati Kudus Minta Perbankan Bantu UMKM Naik Kelas

Bupati Kudus Minta Perbankan Bantu UMKM Naik Kelas

by Rosyid
12 Agustus 2026
512

KUDUS, Harianmuria.com - Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mendorong perbankan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkembang dan meningkatkan kapasitas usahanya....

Warga Keluhkan Asap dan Debu Aktivitas Industri PG Rendeng Kudus

Warga Keluhkan Asap dan Debu Aktivitas Industri PG Rendeng Kudus

by ulfa puspa
11 Agustus 2026
523

KUDUS, Harianmuria.com – Masyarakat Kabupaten Kudus mengeluhkan asap dan debu aktivitas industri Pabrik Gula (PG) Rendang karena mengganggu kenyamanan. Keluhan tersebut mendapat respons Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. Pihaknya kemudian...

Dikucur Rp5,7 Miliar, Renovasi Puskesmas Jekulo Kudus Ditarget Rampung Oktober

Dikucur Rp5,7 Miliar, Renovasi Puskesmas Jekulo Kudus Ditarget Rampung Oktober

by Sekar Sari
7 Agustus 2026
514

KUDUS, Harianmuria.com - Progres renovasi Puskesmas Jekulo di Kabupaten Kudus hingga pekan kesembilan pelaksanaan telah mencapai 38,84 persen. Perbaikan fasilitas kesehatan yang berada di Jalan Raya Kudus–Pati, Desa...

RSUD Sunan Muria Kudus Mulai Dibangun 2027, Anggaran Diusulkan Rp20 Miliar

RSUD Sunan Muria Kudus Mulai Dibangun 2027, Anggaran Diusulkan Rp20 Miliar

by Rosyid
6 Agustus 2026
515

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan pembangunan fisik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sunan Muria di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, mulai dilaksanakan pada 2027. Kepala Bidang...

Load More

BERITA UTAMA

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

12 Agustus 2026
518
Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

12 Agustus 2026
528
Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

11 Agustus 2026
543
Peternak Ayam di Grobogan Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pakan dan Telur

Peternak Ayam di Grobogan Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pakan dan Telur

10 Agustus 2026
521

TRENDING HARI INI

  • 80 Siswa Jadi Angkatan Perdana SNT 14 Jepara, MPLS Digelar di BBPMP Jateng

    80 Siswa Jadi Angkatan Perdana SNT 14 Jepara, MPLS Digelar di BBPMP Jateng

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Baru Masuk China, Ekspor Durian Sulteng Langsung Tembus 7.344 Ton

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Jalan Semarang-Purwodadi di Grobogan Diperbaiki, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Dugaan Keracunan MBG Terulang, DPRD Rembang Beri Peringatan Keras ke SPPG

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Getuk Runting salah satu makanan khas kabupaten Pati. (Instagram @tumbas mangan/Harianmuria.com)

10 Rekomendasi Makanan Khas Kabupaten Pati Bercita Rasa Tinggi dan Legendaris

10 September 2022
1.1k
Pemkab Rembang Raih Penghargaan UHC Prioritas dari Kemenkes RI

Pemkab Rembang Raih Penghargaan UHC Prioritas dari Kemenkes RI

28 Januari 2026
541

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya