• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Agustus 9, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pelaksanaan Vonis Kasus Penendangan Kucing di Blora Diwarnai Dugaan Pungli dari Kejaksaan

Sekar Sari by Sekar Sari
30 Juli 2026
in Blora
75 3
Terpidana penendangan kucing, Pujianto saat melakukan sosialisasi di sekolah. (Dok. CLOW/Harianmuria.com)

Terpidana penendangan kucing, Pujianto saat melakukan sosialisasi di sekolah. (Dok. CLOW/Harianmuria.com)

597
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah sasaran terhadap vonis Pengadilan Negeri (PN) Blora dalam kasus penendangan kucing dengan terpidana Pujianto mencuat.

Dugaan itu muncul, setelah pesan WhatsApps permintaan iuran honor narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) ke pihak sekolah bocor. Pasalnya pihak Kejari diduga meminta iuran terhadap pelaksanaan vonis kerja sosial.

Diketahui dalam perkara tersebut, terpidana Pujianto yang merupakan pensiunan ASN dinyatakan bersalah lantaran menendang kucing Mintel. Pada vonis yang dikeluarkan PN Blora, Pujianto diharuskan menjalani hukuman dua bulan penjara.

Namun hukuman itu diganti dengan kerja sosial berupa penyuluhan hukum tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan di 10 sekolah. 

Pelapor kasus dari perwakilan Cat Lovers in the World (CLOW) Solo Hening Yulia Solo mengatakan pihaknya ikut mengawasi jalannya eksekusi pelaksanaan vonis tersebut. 

“Kehadiran saya sesuai undangan Kasipidum (Kasi Pidana Umum) Kejaksaan Blora dan tertulis dalam amar putusan untuk ikut mengawal jalannya vonis,” ujar Hening, Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam upaya turut mengawasi hukuman Pujianto, pihaknya mengaku mendapatkan informasi adanya dugaan pungli yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Blora. 

“Pesan WhatsApp yang diterima para kepala sekolah, yang sekolahnya dipilih sebagai tempat eksekusi vonis, ada item tertulis bahwa pihak kejaksaan meminta support untuk honor narasumber,” katanya. 

“Karena ada permintaan, jadi para kepsek membuat kesepakatan memberi support 250.000 diserahkan ke kejaksaan,” sambung Hening.

Ia menjelaskan, informasi tersebut didapatkan Hening secara langsung. Ia membaca sendiri pesan yang diteruskan secara berantai. 

“Menurut saya ini jelas upaya pungli. Dan di salah satu sekolah SMA itu, akhirnya uang saya tahan dan tidak perlu diberikan ke kejaksaan. Karena ini menjalankan vonis dan gratis,” jelasnya. 

Terlebih, sambung Hening, dalam pelaksanaan vonis itu pihak Kejaksaan turut menumpangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat anggaran dari negara. 

“Saru (tidak etis), minta uang ke sekolah, sekolah itu butuh support bukan dimintai uang,” terangnya.

Menurutnya kesempatan tersebut seharusnya digunakan untuk memberikan edukasi hukum bahwa pelaksanaan putusan dilaksanakan tanpa pamrih. Bukan malah sebaliknya, jadi ajang penarikan pungli. 

“Sampai ada indikasi seperti itu bahkan yang meminta adalah eksekutor, ya apa ndak malah menciptakan masalah baru dan menjadi preseden buruk penegakan hukum? Nanti kalo ada eksekusi putusan seperti itu malah pada ketakutan semua,” ujarnya.

“Polisi sudah bagus, pengadilan juga bagus, ini kenapa kejaksaannya begini?,” tegas Hening.

Ditambahkan, secara formil pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jelas bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dilakukan komersialisasi. Baik terhadap pelaksanaan eksekusi, maupun untuk tempat-tempat yang ditunjuk. Pasalnya lokasi yang ditunjuk hanya memfasilitasi tempat saja, sedangkan pelaksanaannya oleh terpidana. 

“Mereka mau jadi tempat pelaksanaan vonis saja, sudah perlu disyukuri. Jadi kalau ada transaksional, ini mencederai eksekusi putusan,” sesalnya.  

Mengetahui adanya dugaan pungli ke Sekolah tersebut, Hening mengambil sikap tegas dengan koordinasi kepada pihak Kejari Blora, yaitu Kasipidum dan meminta kejelasan dugaan tersebut. Namun pihak Kejari belum bisa memberikan kejelasan atas keluhan sekolah.

“Saya sempat bertanya pada panitera pengadilan dan mereka menegaskan bahwa di amar putusan tidak ada menyebut ada honor untuk narasumber atau transaksional uang,” tegasnya. 

Di tempat lain, Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto membantah adanya dugaan pungli ke sekolah terhadap vonis Pujianto.

“Gak ada itu. Gak ada,” singkat Hendi.

Sementara saat ditunjukkan terkait pesan WhatsApp yang berkenaan dengan pungli itu, pihaknya belum mengetahui kebenaran informasi tersebut.

“Gak tahu juga terkait itu,” tambahnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraKasus Penendangan Kucing
SummarizeShare43SendShare
Previous Post

Pemkab Kudus Tambah Marka Jalur Sepeda, Anggarannya Capai Rp900 Juta

Next Post

BPH Blora Bidik Dividen Rp130 Miliar dari Lifting Minyak Nasional

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Lalu Lintas di Blora Kian Padat, Pemkab Gandeng PKTJ Tegal

Lalu Lintas di Blora Kian Padat, Pemkab Gandeng PKTJ Tegal

by Sekar Sari
7 Agustus 2026
512

BLORA, Harianmuria.com - Pemkab Blora menggandeng Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal, untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) transportasi darat, yang profesional, dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama...

BPJS Kesehatan Blora Minta Faskes Jalankan Janji Mutu Layanan Pasca Kasus Yurizal

BPJS Kesehatan Blora Minta Faskes Jalankan Janji Mutu Layanan Pasca Kasus Yurizal

by Sekar Sari
7 Agustus 2026
518

BLORA, Harianmuria.com - BPJS Kesehatan Cabang Blora meminta seluruh fasilitas kesehatan (faskes) mitra meningkatkan mutu pelayanan menyusul viralnya kasus pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, yang diduga meninggal dunia...

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

by ulfa puspa
7 Agustus 2026
546

BLORA, Harianmuria.com – Objek wisata geologi Oro-Oro Kesongo, Dukuh Sucen, Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora menyemburkan lumpur pada Jumat, 7 Agustus 2026. Tercatat hingga pukul 11.30 WIB,...

Longsor Lagi, Bahu Jalan Randublatung-Blora Akan Diperbaiki Permanen Lewat APBD Perubahan

Longsor Lagi, Bahu Jalan Randublatung-Blora Akan Diperbaiki Permanen Lewat APBD Perubahan

by Rosyid
6 Agustus 2026
510

BLORA, Harianmuria.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora memastikan perbaikan permanen terhadap longsoran bahu jalan di jalur utama Blora-Randublatung, tepatnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan...

Load More

BERITA UTAMA

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

8 Agustus 2026
537
Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

7 Agustus 2026
546
Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
619
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

    Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Perbaikan Jalan Jepara-Kelet Dimulai, Bupati Witiarso: Ini Jawaban Harapan Masyarakat

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Bupati Harno Lepas Pramuka Rembang Ikut Jambore Nasional, Ingatkan Sportivitas

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Lomba Tarik Tambang hingga Egrang Meriahkan HUT ke-81 RI di Jepara

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Hari Jadi ke-703 Pati, Ketua DPRD Harapkan Pembangunan Berkelanjutan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Jepara in Fashion 2026 Pamerkan Wastra Lokal Khas Daerah

Jepara in Fashion 2026 Pamerkan Wastra Lokal Khas Daerah

25 Mei 2026
603
ILUSTRASI-Kue Keranjang.

Ini Dia 5 Makna Filosofis Kue Keranjang, Nomor 3 Wajib Kalian Tau!

28 Januari 2025
595

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya