JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi tambang yang menjadi aduan masyarakat, Selasa, 28 Juli 2026.
Sidak dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah serta Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria. Tiga titik yang diperiksa berada di Kecamatan Tahunan, Pakisaji, dan Kembang.
Lokasi pertama berada di Dukuh Telahap, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan. Tim menemukan bekas aktivitas galian, namun tidak mendapati alat berat maupun pekerja di lokasi.
Berdasarkan hasil pengecekan, area galian memiliki luas sekitar 3.500 meter persegi dan berada di kawasan tanaman pangan yang termasuk lahan baku sawah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara. Di sekitar lokasi masih terdapat bongkahan batu, tanah yang belum digali, serta lahan pertanian yang ditanami singkong, jagung, pisang, dan pohon jati.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan aktivitas penambangan diperkirakan berlangsung selama dua bulan dan telah berhenti beberapa hari sebelum tim melakukan pemeriksaan.
“Berdasarkan Perda Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Jepara 2023–2043, lokasi kegiatan berada pada pola ruang kawasan tanaman pangan dan masuk sebagai lahan baku sawah,” ujarnya.
Menurut Nafe’, tim akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Penanggung jawab diminta memenuhi kewajiban pembayaran pajak pertambangan MBLB, sementara Pemerintah Desa Kecapi diminta mengawasi lokasi dan segera melaporkan apabila aktivitas penambangan kembali berlangsung.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke Desa Plajan, Kecamatan Pakisaji. Di lokasi tersebut, tim juga tidak menemukan aktivitas penambangan.
Pemilik lahan yang hadir menjelaskan kegiatan telah dihentikan sekitar satu bulan lalu. Material tanah yang berada di lokasi disebut digunakan untuk kepentingan fasilitas umum, seperti pembangunan musala, masjid, dan kebutuhan warga desa, bukan untuk diperjualbelikan.
Berdasarkan hasil penelusuran tata ruang, lokasi tersebut berada di kawasan permukiman dan perkebunan. Tim mengingatkan pemilik lahan agar tidak memperjualbelikan material sebelum memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Sementara itu, pemeriksaan terakhir dilakukan di lahan PTP di bibir Sungai Balong, Kecamatan Kembang. Tim menemukan satu unit ekskavator yang sedang diperbaiki teknisi di tengah aliran sungai, namun tidak ada aktivitas penambangan.
Di sekitar lokasi terlihat bekas galian batuan di sisi kanan dan kiri sungai dengan area bukaan lahan yang cukup luas. Berdasarkan informasi yang diterima tim, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpindah-pindah lokasi.
“Penanggung jawab kegiatan diminta untuk membayarkan pajak pertambangan MBLB atas tambang (batuan) yang telah digali atau diambil, dan selanjutnya wajib melakukan penataan dan fungsi sungai seperti semula,” ujar Nafe’.
Sebagai tindak lanjut, Tim Terpadu bersama Satpol PP memasang garis pembatas di akses menuju lokasi sungai dan meminta alat berat segera dikeluarkan. Kegiatan penambangan di lokasi tersebut diwajibkan berhenti karena belum mengantongi legalitas usaha.
Sumber: Humas Pemkab Jepara
Editor: Rosyid











