JEPARA, Harianmuria.com – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Samwon Busana Indonesia, Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, mendapat perhatian pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta perusahaan mengutamakan penyelamatan usaha agar PHK dapat dihindari.
Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh menilai penutupan perusahaan bukan pilihan terbaik. Menurutnya, PT Samwon masih memiliki aset dan tenaga kerja yang berpotensi mendukung keberlangsungan usaha apabila dikelola dengan strategi yang tepat.
“Sayang sekali kalau perusahaan ini langsung ditutup. Gedungnya milik sendiri, mesin-mesinnya juga milik sendiri, dan tenaga kerjanya sudah terampil. Saya meminta manajemen mempertimbangkan kembali kemungkinan diversifikasi usaha dan pasar domestik,” kata Said Iqbal saat berada di PT Samwon, Senin, 27 Juli 2026 sore.
Said Iqbal menegaskan PHK harus menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya penyelamatan perusahaan dilakukan. Karena itu, ia meminta manajemen membuka ruang dialog dengan pekerja dan serikat buruh untuk mencari solusi terbaik.
“Lebih baik duduk bersama, ikuti aturan, lalu periksa secara terbuka kemampuan perusahaan. Jangan sampai perkara berlarut-larut, upah proses bertambah, perusahaan rugi, dan pekerja juga semakin lama menunggu haknya,” katanya.
Apabila perusahaan benar-benar tidak dapat melanjutkan operasional, Said Iqbal meminta seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan PT Samwon Busana Indonesia tetap berkewajiban membayarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak normatif lainnya apabila PHK tidak dapat dihindari. Menurutnya, pemenuhan hak pekerja tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun dan harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Saya tegaskan, jangan gunakan lagi pesangon 0,5 kali. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah menegaskan bahwa pesangon sekurang-kurangnya dibayarkan satu kali ketentuan. Buat apa ada putusan Mahkamah Konstitusi kalau tidak dilaksanakan?” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo memastikan Pemerintah Kabupaten Jepara telah menyiapkan langkah antisipasi agar pekerja yang terdampak PHK tidak menganggur terlalu lama.
“Para pekerja yang nantinya terkena PHK bisa bekerja di pabrik sebelah Samwon, yakni PT Jiale yang saat ini sedang membuka lowongan sekitar 300 tenaga kerja. Bidangnya juga sama, yakni tekstil dan garmen, sehingga sesuai dengan keterampilan yang dimiliki para pekerja,” kata Witiarso.
Menurut Witiarso, Pemkab Jepara terus berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan di wilayah Jepara untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja bagi pekerja terdampak PHK. Dengan begitu, pekerja yang terkena PHK diharapkan dapat segera memperoleh pekerjaan baru tanpa kehilangan sumber penghasilan dalam waktu yang lama.
Ia menegaskan Pemkab Jepara berkomitmen menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap menjadi perhatian utama.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











