• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 15, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

2 Pabrik Garmen di Jateng PHK Ribuan Karyawan, Disnakertrans Kawal Hak Pekerja

ulfa puspa by ulfa puspa
27 Juli 2026
in Semarang, News
69 2
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

548
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di dua perusahaan garmen, PT Victory Apparel di Kota Semarang dan PT Samwon Busana Indonesia di Jepara.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengungkapkan 807 karyawan PT Victory Apparel Kota Semarang mengalami PHK. Untuk menyelesaikan hak-hak para pekerjanya, pada tahap pertama sebanyak 407 orang telah melakukan mediasi dengan pihak pengusaha.

“Dari 407 itu, 200 orang sudah menerima dengan pesangon 0,5% dan hak-haknya dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. 200 orang lainnya masih nego karena selain pesangon 0,5% itu, para pekerja masih melakukan nego dengan minta sedikit tambahan. Lah, yang 400 lainya nanti pada tahap kedua,” ujar Aziz dalam keterangan yang diterima pada Minggu, 26 Juli 2026.

Terus Merugi, PT Samwon Jepara Hanya Beri Pesangon 50 Persen

Sementara itu, nasib 600 karyawan PT Samwon Busana Indonesia Jepara yang ter-PHK sudah mediasi. Hasil kesepakatannya, hak-hak karyawan diberikan pada 1 Agustus 2026 sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Mediasi dilakukan dengan dinas Kabupaten Jepara dan kami pengawas ketenagakerjaan juga memonitor. Masing-masing dinas itu menginformasikan untuk para pekerja buruh yang terkena PHK itu sudah diberikan informasi mengenai lowongan-lowongan yang ada di wilayah tersebut untuk bisa diakses gitu,” ungkapnya.

Aziz menjelaskan PHK di dua perusahaan garmen tersebut terjadi karena sejumlah hal, diantaranya dampak setelah Covid-19, menurunnya permintaan buyer, serta harga bahan baku.

Sebelumnya, kantor akuntan publik telah mengaudit kedua perusahaan tersebut. Hasilnya, perusahaan garmen itu benar-benar rugi.

“Kalau yang PT Samwon mengalami kerugian selama lima tahun berturut-turrut. Nah, kalau yang PT Victory Apparel juga mengalami kerugian di akhir tahun 2025 kalau tidak salah,” jelasnya.

Nasib Karyawan PT Samwon Jepara Terancam PHK Mulai Agustus 2026

Disnakertrans Jateng menegaskan bahwa PHK merupakan jalan terkahir apabila kondisi perusahaan krisis setelah melalui hasil audit, pengawalan, dan identifikasi.

“Maka ketika mengalami kesulitan itu selalu kita sampaikan PHK itu adalah alternatif terakhir, tutup itu adalah alternatif terakhir. Dan dua perusahaan itu menutup perusahaannya menutup setelah melalui beberapa tahap. Mulai dari yang dirumahkan, ada yang jam kerjanya dikurangi dan lemburnya jadi tidak ada. Proses itu sudah dijalankan,” ungkapnya.

Setelah PHK, pemerintah memastikan seluruh hak pekerja, mulai dari pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga hak normatif lainnya, dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“JHT-nya sudah berproses ya berarti itu kan BPJS. Terus JKP jaminan kehilangan pekerjaan itu juga berkaitan dengan BPJS ketenagakerjaan. Terus ada pesangon dan hak yang lainnya itu. Itu kita pastikan supaya perusahaan memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JatengDisnakertrans JatengJatengPHKPHK massal
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

Next Post

Miris! Pantai Lestari Pati Kini Didominasi Sampah hingga Limbah Industri Tapioka

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
516

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memangkas pos belanja daerah hingga Rp300 miliar untuk menutup potensi defisit pos pendapatan. Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, mengungkapkan rasionalisasi...

Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

by Basuki
12 Agustus 2026
534

Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

TKD Dipangkas, Taj Yasin Pastikan Gaji ASN Pemprov Jateng Masih Aman

TKD Dipangkas, Taj Yasin Pastikan Gaji ASN Pemprov Jateng Masih Aman

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
526

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan masih mampu menggaji aparatur sipil negara (ASN) meskipun dana transfer ke daerah (TKD) pada APBN 2026 dipangkas. Wakil Gubernur Jateng, Taj...

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

by ulfa puspa
4 Agustus 2026
522

SEMARANG, Harianmuria.com – Ratusan karyawan pabrik garmen PT Victoria Apparel di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya menerima pesangon 0,5 kali. Jumlah...

Load More

BERITA UTAMA

Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
518
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
520
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
523
Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

13 Agustus 2026
534

TRENDING HARI INI

  • Keterangan foto: Penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gresik (UG) di Gresmall, Kamis (13/8/2026). (Dok. Universitas Gresik)

    Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Perbaikan Jalan Semarang–Purwodadi Dijatah Rp2,4 M, Ruas Bringin Grobogan Jadi Prioritas

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Dana Hibah Rp20 Miliar untuk RSNU Kendal Dikawal Ketat, Monev Digelar Tiap Pekan

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Pajak Air Tanah Naik 400 Persen, DPRD Semarang Dorong Industri Beralih ke PDAM

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • HUT ke-81 RI, POSSI Rembang akan Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Pulau Gede

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Respons DPRD Pati Soal Desakan Pernyataan Sikap Pengesahan UU Perampasan Aset

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi anak-anak membaca. (Freepik/Harianmuria.com)

Simak Tips untuk Mendorong Minat Baca Buku pada Anak

2 Juni 2023
595
Tips bugas saat puasa salah satunya dilakukan dengan cara berhenti merkok. (Freepik/Haranmuria.com)

Tips Puasa agar Tetap Bugar Menurut Pakar, Makan Sehat hingga Stop Rokok

23 Maret 2023
559

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya