• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Senin, Juli 27, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

2 Pabrik Garmen di Jateng PHK Ribuan Karyawan, Disnakertrans Kawal Hak Pekerja

ulfa puspa by ulfa puspa
27 Juli 2026
in Semarang, News
64 2
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

507
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di dua perusahaan garmen, PT Victory Apparel di Kota Semarang dan PT Samwon Busana Indonesia di Jepara.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengungkapkan 807 karyawan PT Victory Apparel Kota Semarang mengalami PHK. Untuk menyelesaikan hak-hak para pekerjanya, pada tahap pertama sebanyak 407 orang telah melakukan mediasi dengan pihak pengusaha.

“Dari 407 itu, 200 orang sudah menerima dengan pesangon 0,5% dan hak-haknya dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. 200 orang lainnya masih nego karena selain pesangon 0,5% itu, para pekerja masih melakukan nego dengan minta sedikit tambahan. Lah, yang 400 lainya nanti pada tahap kedua,” ujar Aziz dalam keterangan yang diterima pada Minggu, 26 Juli 2026.

Terus Merugi, PT Samwon Jepara Hanya Beri Pesangon 50 Persen

Sementara itu, nasib 600 karyawan PT Samwon Busana Indonesia Jepara yang ter-PHK sudah mediasi. Hasil kesepakatannya, hak-hak karyawan diberikan pada 1 Agustus 2026 sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Mediasi dilakukan dengan dinas Kabupaten Jepara dan kami pengawas ketenagakerjaan juga memonitor. Masing-masing dinas itu menginformasikan untuk para pekerja buruh yang terkena PHK itu sudah diberikan informasi mengenai lowongan-lowongan yang ada di wilayah tersebut untuk bisa diakses gitu,” ungkapnya.

Aziz menjelaskan PHK di dua perusahaan garmen tersebut terjadi karena sejumlah hal, diantaranya dampak setelah Covid-19, menurunnya permintaan buyer, serta harga bahan baku.

Sebelumnya, kantor akuntan publik telah mengaudit kedua perusahaan tersebut. Hasilnya, perusahaan garmen itu benar-benar rugi.

“Kalau yang PT Samwon mengalami kerugian selama lima tahun berturut-turrut. Nah, kalau yang PT Victory Apparel juga mengalami kerugian di akhir tahun 2025 kalau tidak salah,” jelasnya.

Nasib Karyawan PT Samwon Jepara Terancam PHK Mulai Agustus 2026

Disnakertrans Jateng menegaskan bahwa PHK merupakan jalan terkahir apabila kondisi perusahaan krisis setelah melalui hasil audit, pengawalan, dan identifikasi.

“Maka ketika mengalami kesulitan itu selalu kita sampaikan PHK itu adalah alternatif terakhir, tutup itu adalah alternatif terakhir. Dan dua perusahaan itu menutup perusahaannya menutup setelah melalui beberapa tahap. Mulai dari yang dirumahkan, ada yang jam kerjanya dikurangi dan lemburnya jadi tidak ada. Proses itu sudah dijalankan,” ungkapnya.

Setelah PHK, pemerintah memastikan seluruh hak pekerja, mulai dari pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga hak normatif lainnya, dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“JHT-nya sudah berproses ya berarti itu kan BPJS. Terus JKP jaminan kehilangan pekerjaan itu juga berkaitan dengan BPJS ketenagakerjaan. Terus ada pesangon dan hak yang lainnya itu. Itu kita pastikan supaya perusahaan memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JatengDisnakertrans JatengJatengPHKPHK massal
SummarizeShare36SendShare
Previous Post

SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

5 Armada Damkar Semarang Tak Beroperasi Akibat Efisiensi, Bappeda Respons Begini

5 Armada Damkar Semarang Tak Beroperasi Akibat Efisiensi, Bappeda Respons Begini

by ulfa puspa
23 Juli 2026
513

SEMARANG, Harianmuria.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang membantah efisiensi anggaran berdampak pada operasional lima armada pemadam kebakaran. Menurut Bappeda, persoalan itu muncul karena adanya pengalihan...

Terus Merugi, PT Samwon Jepara Hanya Beri Pesangon 50 Persen

Terus Merugi, PT Samwon Jepara Hanya Beri Pesangon 50 Persen

by ulfa puspa
22 Juli 2026
597

JEPARA, Harianmuria.com – Perusahaan garmen PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara memutuskan hanya memberikan pesangon 50 persen kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan garmen...

Kejar Target PAD 1,7 Miliar, DPRD Jateng Sewakan Aset Daerah

Kejar Target PAD 1,7 Miliar, DPRD Jateng Sewakan Aset Daerah

by ulfa puspa
21 Juli 2026
519

SEMARANG, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah akan memanfaatkan aset daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sekretaris DPRD Jateng, Agung Hariyadi, mengungkapkan dewan...

Brebes Jadi Lokasi Pembangunan Peternakan Sapi Perah Terpadu Terbesar di Indonesia

Brebes Jadi Lokasi Pembangunan Peternakan Sapi Perah Terpadu Terbesar di Indonesia

by ulfa puspa
20 Juli 2026
524

BREBES, Harianmuria.com — Pembangunan peternakan sapi perah terpadu berskala besar di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah resmi dimulai pada Senin, 20 Juli 2026. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, meletakkan batu...

Load More

BERITA UTAMA

Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

25 Juli 2026
550
Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

25 Juli 2026
528
Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

24 Juli 2026
517
Desa Dimoro Grobogan Jadi Lokasi Perdana Penanaman Padi Sistem Teknologi Modern

Desa Dimoro Grobogan Jadi Lokasi Perdana Penanaman Padi Sistem Teknologi Modern

24 Juli 2026
516

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Manuskrip Kuno Masjid Jami Lasem Rembang Raih Sertifikat Registrasi Nasional

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Ratusan Atlet se-Jateng Ikuti Kejurprov Gulat Piala Kepala Disporabudpar Grobogan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Seleksi Beasiswa Santri dan Pengasuh di Jateng Masuki Babak Akhir, Ada 942 Pendaftar

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Program PTSL Ditargetkan Sasar 3.234 Bidang Tanah di Blora

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Puluhan Hektare Sawah di Blora Mulai Kekeringan, Ancaman Puso Hantui Petani

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ISPA di Blora Capai 50.740 Kasus, Warga Diminta Jaga Kesehatan saat Peralihan Musim

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi berbusana apik namun tetap nyaman hadapi cuaca panas. (Freepik/Harianmuria.com)

Tips Berpakaian untuk Muslimah agar Tetap Tampil Cantik Meski Diterpa Cuaca Panas

27 Agustus 2023
549
Ilustrasi pria tampan berkulit sawo matang mengenakan kaos warna putih. (Freepik/Harianmuria.com)

Pria Kulit Sawo Matang Wajib Tahu, Ini 5 Rekomendasi Warna Kaos Biar Makin Keren

29 November 2022
1.9k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya