JEPARA, Harianmuria.com – Perusahaan garmen PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara memutuskan hanya memberikan pesangon 50 persen kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perusahaan garmen skala ekspor itu dipastikan tutup permanen per 1 Agustus 2026. Sekitar 670 karyawan pun pun terpaksa kena PHK.
Pejabat Human Resources (HR) PT Samwon Busana Indonesia Jepara, Taufan Adi Susilo, mengatakan pembayaran hak-hak karyawan akan dilakukan pada hari terakhir bekerja, yakni Jumat, 31 Juli 2026.
“Hak-hak itu akan kami bayarkan pada hari terakhir kerja karyawan, yaitu 31 Juli. Gaji terakhir dibayarkan pada 5 Agustus melalui transfer,” katanya, Rabu, 22 Juli 2026.
Taufan mengungkapkan perusahaan akan memberikan pesangon, membayarkan uang penghargaan masa kerja, serta penggantian cuti tahunan yang belum diambil karyawan.
Adapun pesangon hanya dibayarkan 50 persen. Menurut Taufan, keputusan tersebut lantaran kondisi perusahaan terus merugi dalam beberapa tahun terakhir akibat penurun pesanan dari luar negeri pascapandemi Covid-19.
“Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus sehingga pembayaran pesangon dilakukan sebesar 50 persen sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Nasib Karyawan PT Samwon Jepara Terancam PHK Mulai Agustus 2026
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Zamroni Leistiaza, menegaskan bahwa skema pembayaran pesangon 50 persen telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 44 ayat (1).
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 44 ayat (1), perusahaan yang tutup karena mengalami kerugian dapat memberikan pesangon sebesar 50 persen dari ketentuan uang pesangon,” terangnya.
Dinas akan mengawal proses pemenuhan seluruh hak pekerja PT Samwon Busana Indonesia hingga selesai.
Zamroni juga mengimbau kepada para karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi atau mengalami kerugian dalam proses PHK agar segera melapor.
“Kalau ada yang haknya tidak dipenuhi atau merasa dirugikan, silakan lapor kepada kami. Bisa melalui layanan online maupun datang langsung ke kantor. Kami siap melakukan pendampingan,” tegasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa











