BLORA, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menunggu informasi dari kantor pelayanan pemenuhan gizi (KPPG) Provinsi Jawa Tengah terhadap penggunaan MinyaKita dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Menunggu sanksi dari KPPG itu,” ujar Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, Rabu, 22 Juli 2026.
Selain itu, Kejari juga menunggu hasil laporan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG ke KPPG Jawa Tengah terkaiy dugaan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Bogowanti yang sebelumnya menggunakan minyak premium.
“Kita tunggu hasil sanksi dari KPPG, ada kaitannya dengan tipikor (tindak pidana korupsi) atau tidak,” tambah Hendi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, akan melakukan penyelidikan bersama satuan tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Blora untuk mendapatkan informasi alur distribusi MinyaKita ke SPPG.
Menurutnya, temuan tersebut tetap menjadi perhatian, menyusul program minyak rakyat digunakan menstabilkan harga minyak di pasaran.
“Kita gunakan dasar LI (Laporan Informasi). Jadi bersama Satgas pangan akan melakukan penyelidikan. Minyakita itu dikhususkan untuk masyarakat dan usaha mikro,” terangnya.
Dapur MBG di Blora Pakai MinyaKita, Dindagkop-UKM Buka Suara
Sebelumnya, Kepala Dindagkop-UKM Blora, Kiswoyo, menegaskan bahwa sasaran Minyak Rakyat atau Minyakita adalah konsumen akhir, yaitu masyarakat dan usaha micro. Sehingga pembelian dibatasi regulasi yang berlaku.
Kiswoyo menyebutkan, distribusi Minyakita terikat pada Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, dan Keputusan Direktur Jendral Pangan Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2025.
Menurut Kiswoyo, aturan yang mengikat distribusi Minyakita merupakan upaya pemerintah memastikan keadilan secara merata dalam pendistribusian minyak goreng rakyat.
Sebagai informasi tambahan, temuan penggunaan Minyakita di SPPG Blora menjadi perhatian Korwil SPPG Blora, Artika Diannita, paska adanya insiden 19 siswa SDN Sendangrejo, Kecamatan Ngawen, Blora keracunan pada program MBG.
Artika menyayangkan penggunaan Minyakita yang dilakukan oleh SPPG Bogowanti. Pasalnya dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program MBG mengharuskan mitra Badan Gizi Nasional (BGN) menggunakan bahan premium. Sementara MinyaKita bukan bagian dari bahan premium yang dimaksud.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











