• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Juli 22, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pengoplos LPG di Blora, 3 Pelaku Masih Buron

Sekar Sari by Sekar Sari
22 Juli 2026
in Blora
64 2
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari TKP penggerebekan kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari TKP penggerebekan kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

505
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora menetapkan satu tersangka berinisial PES (26), Warga Desa Ngilen, Kecamatan Kunduran, dalam kasus dugaan pengoplosan gas LPG subsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan memeriksa sembilan orang saksi.

“Dari hasil pemeriksaan sembilan saksi diperoleh alat bukti yang cukup, sehingga ditetapkan satu orang tersangka berinisial PES” ujar Kompol Slamet saat menggelar Konferensi Pers, Rabu, 22 Juli 2026.

Ia menjelaskan tersangka PES berperan melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi menggunakan regulator dan selang yang telah dirangkai.

“Selain menetapkan PES sebagai tersangka, penyidik juga masih mendalami peran tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai calon tersangka,” ujarnya.

Calon tersangka yang masih dalam pemburuan polisi, diantaranya M yang diduga berperan sebagai pengoplos, serta H dan G yang berperan sebagai sopir.

“(Mereka) merupakan pemilik, pemilik kendaraan, pemilik tabungannya,” katanya.

Lebih lanjut, terkait cara mendapatkan barang subsidi dengan skala besar, Wakapolres Blora belum dapat memberikan informasi mendalam lantaran pemilik usaha tersebut masih dalam pengejaran polisi.

“Mudah-mudahan segera kita tangkap pemiliknya, saat ini masih pengejaran. Sehingga biar diketahui asal-usul barang itu diperoleh,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” katanya.

Sementara terkait pengenaan pasal Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada KUHP Baru, yang mengatur “penyertaan” kepada setiap orang yang turut bekerjasama secara sadar melakukan kejahatan akan dipidana sebagai pelaku.

Wakapolres mengatakan pasal tersebut belum resmi dikenakan dan masih memintai keterangan pihak lainya. Ia menegaskan masih menyelidiki fakta-fakta hukum terhadap pembongkaran pengoplosan LPG subsidi 3 Kilogram.

“Kalau nanti ada pelaku lainnya, tetap akan kita tindak lanjuti dan tetap akan kita proses,” ujarnya.

Disisi lain, pihaknya juga masih mendalami isu keterlibatan anak anggota polisi dalam kasus tersebut. Wakapolres menegaskan tetap akan menindak bila ada alat bukti yang mencukupi, namun untuk sementara ini belum ada informasi terkait hal tersebut.

“(Sejauh ini) kita belum ada ke arah sana. Siapapun akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa 806 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi berisi, 806 tabung LPG 3 kilogram kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG 50 kilogram berisi, serta tiga tabung LPG 50 kilogram kosong.

Selain itu, petugas mengamankan 14 selang regulator berwarna merah dan 14 selang regulator berwarna hitam yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram maupun tabung LPG 50 kilogram. 

Polisi juga menyita 44 regulator, 99 tutup segel tabung LPG 12 kilogram berwarna kuning, 99 tutup segel tabung LPG 50 kilogram berwarna oranye, serta masing-masing 220 tutup segel plastik berwarna putih dan ungu.

Barang bukti lain yang diamankan berupa dua unit truk Mitsubishi Canter, masing-masing berwarna putih bernomor polisi K 8422 HS dan berwarna kuning bernomor polisi K 8032 ME, yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.

Sebelumnya, Polres Blora menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG subsidi 3 Kilogram ke LPG non subsidi, di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Selasa, 14 Juli 2026.

Dari lokasi tersebut, anggota polisi turut mengamankan dua unit truk, enam sepeda motor, serta sejumlah orang yang diduga terlibat sebelum dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraLPG OPLOSANPolres Blora
SummarizeShare36SendShare
Previous Post

Regenerasi Petani di Sumber Rembang Minim, Cari Tenaga Tanam Sulit

Next Post

Buka 4.703 Lowongan, Kendal Job Fair 2026 Diserbu Ribuan Pencari Kerja

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Polemik Komite-SMAN 1 Randublatung Berakhir, Kedua Pihak Sepakat Kawal Revitalisasi Rp2,3 M

Polemik Komite-SMAN 1 Randublatung Berakhir, Kedua Pihak Sepakat Kawal Revitalisasi Rp2,3 M

by Sekar Sari
22 Juli 2026
511

BLORA, Harianmuria.com - Cabang Dinas Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melakukan mediasi antara komite dan pihak sekolah SMA N1 Randublatung, Kabupaten Blora. Hal ini menyusul adanya...

Blora Terima Bankeu Provinsi Jateng Rp39,2 Miliar Khusus Bangun Sarpras Desa

Blora Terima Bankeu Provinsi Jateng Rp39,2 Miliar Khusus Bangun Sarpras Desa

by ulfa puspa
21 Juli 2026
549

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora mendapat bantuan keuangan provinsi (Bankeuprov) Jawa Tengah Rp39,2 miliar pada tahun 2026 yang akan digunakan membangun sarana prasarana desa, dengan sasaran mencapai 229...

Dapur MBG di Blora Pakai MinyaKita, Dindagkop-UKM Buka Suara

Dapur MBG di Blora Pakai MinyaKita, Dindagkop-UKM Buka Suara

by ulfa puspa
21 Juli 2026
522

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kabupaten Blora merespons temuan penggunaan MinyaKita di dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Bogowanti, Kecamatan Ngawen untuk program makan...

Korwil SPPG Blora: Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Masuk Kejadian Menonjol

Korwil SPPG Blora: Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Masuk Kejadian Menonjol

by Sekar Sari
21 Juli 2026
522

BLORA, Harianmuria.com - Insiden dugaan keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa 19 siswa SD Negeri Sendangrejo, Kecamatan Ngawen, ditetapkan sebagai kejadian menonjol oleh Koordinator Wilayah (Korwil)...

Load More

BERITA UTAMA

Terus Merugi, PT Samwon Jepara Hanya Beri Pesangon 50 Persen

Terus Merugi, PT Samwon Jepara Hanya Beri Pesangon 50 Persen

22 Juli 2026
508
Guru Jadi Prioritas Usulan CASN Pati 2026, Capai 58 Formasi

Guru Jadi Prioritas Usulan CASN Pati 2026, Capai 58 Formasi

21 Juli 2026
512
Korwil SPPG Blora: Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Masuk Kejadian Menonjol

Korwil SPPG Blora: Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Masuk Kejadian Menonjol

21 Juli 2026
522
Brebes Jadi Lokasi Pembangunan Peternakan Sapi Perah Terpadu Terbesar di Indonesia

Brebes Jadi Lokasi Pembangunan Peternakan Sapi Perah Terpadu Terbesar di Indonesia

20 Juli 2026
515

TRENDING HARI INI

  • Tinjau Perbaikan 3 Ruas Jalan, Bupati Jepara Pastikan Kualitas Jalan Sesuai Standar

    Tinjau Perbaikan 3 Ruas Jalan, Bupati Jepara Pastikan Kualitas Jalan Sesuai Standar

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 13 Perusahaan Kelola 299,86 Hektar Tambang Galian C di Blora, Ini Datanya

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 24 Desa di Jepara Bakal Gelar Pilpet Serentak 2026, Anggaran Rp2,4 Miliar Disiapkan

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Blora Terima Bankeu Provinsi Jateng Rp39,2 Miliar Khusus Bangun Sarpras Desa

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kudus Siapkan Manajemen 9 Koperasi Merah Putih Jadi Percontohan 

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Sambut Hari Kebaya Nasional, 200 Perempuan Berkebaya Meriahkan CFD Grobogan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Blora dapat Bankeuprov Rp39,2 Miliar Tahun Ini, Sasar 229 Titik Sarana Prasarana Desa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

RSUD Kudus hadirkan layanan DSA untuk deteksi stroke.

RSUD Kudus Hadirkan Layanan DSA: Deteksi Stroke Kini Gratis via BPJS

15 Juli 2025
681
Intip Momen Lamaran Seleb Tiktok AndreySetyawanp Cahyanirynt, Elegan banget!

Intip Momen Lamaran Seleb Tiktok AndreySetyawanp Cahyanirynt, Elegan banget!

19 Agustus 2023
626

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya