• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pengoplos LPG di Blora, 3 Pelaku Masih Buron

Sekar Sari by Sekar Sari
22 Juli 2026
in Blora
69 1
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari TKP penggerebekan kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari TKP penggerebekan kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

539
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora menetapkan satu tersangka berinisial PES (26), Warga Desa Ngilen, Kecamatan Kunduran, dalam kasus dugaan pengoplosan gas LPG subsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan memeriksa sembilan orang saksi.

“Dari hasil pemeriksaan sembilan saksi diperoleh alat bukti yang cukup, sehingga ditetapkan satu orang tersangka berinisial PES” ujar Kompol Slamet saat menggelar Konferensi Pers, Rabu, 22 Juli 2026.

Ia menjelaskan tersangka PES berperan melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi menggunakan regulator dan selang yang telah dirangkai.

“Selain menetapkan PES sebagai tersangka, penyidik juga masih mendalami peran tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai calon tersangka,” ujarnya.

Calon tersangka yang masih dalam pemburuan polisi, diantaranya M yang diduga berperan sebagai pengoplos, serta H dan G yang berperan sebagai sopir.

“(Mereka) merupakan pemilik, pemilik kendaraan, pemilik tabungannya,” katanya.

Lebih lanjut, terkait cara mendapatkan barang subsidi dengan skala besar, Wakapolres Blora belum dapat memberikan informasi mendalam lantaran pemilik usaha tersebut masih dalam pengejaran polisi.

“Mudah-mudahan segera kita tangkap pemiliknya, saat ini masih pengejaran. Sehingga biar diketahui asal-usul barang itu diperoleh,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” katanya.

Sementara terkait pengenaan pasal Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada KUHP Baru, yang mengatur “penyertaan” kepada setiap orang yang turut bekerjasama secara sadar melakukan kejahatan akan dipidana sebagai pelaku.

Wakapolres mengatakan pasal tersebut belum resmi dikenakan dan masih memintai keterangan pihak lainya. Ia menegaskan masih menyelidiki fakta-fakta hukum terhadap pembongkaran pengoplosan LPG subsidi 3 Kilogram.

“Kalau nanti ada pelaku lainnya, tetap akan kita tindak lanjuti dan tetap akan kita proses,” ujarnya.

Disisi lain, pihaknya juga masih mendalami isu keterlibatan anak anggota polisi dalam kasus tersebut. Wakapolres menegaskan tetap akan menindak bila ada alat bukti yang mencukupi, namun untuk sementara ini belum ada informasi terkait hal tersebut.

“(Sejauh ini) kita belum ada ke arah sana. Siapapun akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa 806 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi berisi, 806 tabung LPG 3 kilogram kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG 50 kilogram berisi, serta tiga tabung LPG 50 kilogram kosong.

Selain itu, petugas mengamankan 14 selang regulator berwarna merah dan 14 selang regulator berwarna hitam yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram maupun tabung LPG 50 kilogram. 

Polisi juga menyita 44 regulator, 99 tutup segel tabung LPG 12 kilogram berwarna kuning, 99 tutup segel tabung LPG 50 kilogram berwarna oranye, serta masing-masing 220 tutup segel plastik berwarna putih dan ungu.

Barang bukti lain yang diamankan berupa dua unit truk Mitsubishi Canter, masing-masing berwarna putih bernomor polisi K 8422 HS dan berwarna kuning bernomor polisi K 8032 ME, yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.

Sebelumnya, Polres Blora menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG subsidi 3 Kilogram ke LPG non subsidi, di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Selasa, 14 Juli 2026.

Dari lokasi tersebut, anggota polisi turut mengamankan dua unit truk, enam sepeda motor, serta sejumlah orang yang diduga terlibat sebelum dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraLPG OPLOSANPolres Blora
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Regenerasi Petani di Sumber Rembang Minim, Cari Tenaga Tanam Sulit

Next Post

Buka 4.703 Lowongan, Kendal Job Fair 2026 Diserbu Ribuan Pencari Kerja

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
550

BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora meminta Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan diri terhadap wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada tahun...

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
633

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
550
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
633
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

RENDANG: Ilustrasi makanan yang mengandung kolestrol. (Istimewa/Harianmuria.com)

Kiat Konsumsi Daging Kurban Tetap Aman untuk Pengidap Kolestrol

30 Juni 2023
570
Ilustrasi organ ginjal yang ada di dalam tubuh. (Unsplash/Harianmuria.com)

Lakukan 11 Cara Ini untuk Menjaga Ginjal Tetap Sehat

4 November 2022
704

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya