• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 13, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pengoplos LPG di Blora, 3 Pelaku Masih Buron

Sekar Sari by Sekar Sari
22 Juli 2026
in Blora
68 1
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari TKP penggerebekan kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari TKP penggerebekan kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

530
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora menetapkan satu tersangka berinisial PES (26), Warga Desa Ngilen, Kecamatan Kunduran, dalam kasus dugaan pengoplosan gas LPG subsidi di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan memeriksa sembilan orang saksi.

“Dari hasil pemeriksaan sembilan saksi diperoleh alat bukti yang cukup, sehingga ditetapkan satu orang tersangka berinisial PES” ujar Kompol Slamet saat menggelar Konferensi Pers, Rabu, 22 Juli 2026.

Ia menjelaskan tersangka PES berperan melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi menggunakan regulator dan selang yang telah dirangkai.

“Selain menetapkan PES sebagai tersangka, penyidik juga masih mendalami peran tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai calon tersangka,” ujarnya.

Calon tersangka yang masih dalam pemburuan polisi, diantaranya M yang diduga berperan sebagai pengoplos, serta H dan G yang berperan sebagai sopir.

“(Mereka) merupakan pemilik, pemilik kendaraan, pemilik tabungannya,” katanya.

Lebih lanjut, terkait cara mendapatkan barang subsidi dengan skala besar, Wakapolres Blora belum dapat memberikan informasi mendalam lantaran pemilik usaha tersebut masih dalam pengejaran polisi.

“Mudah-mudahan segera kita tangkap pemiliknya, saat ini masih pengejaran. Sehingga biar diketahui asal-usul barang itu diperoleh,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” katanya.

Sementara terkait pengenaan pasal Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada KUHP Baru, yang mengatur “penyertaan” kepada setiap orang yang turut bekerjasama secara sadar melakukan kejahatan akan dipidana sebagai pelaku.

Wakapolres mengatakan pasal tersebut belum resmi dikenakan dan masih memintai keterangan pihak lainya. Ia menegaskan masih menyelidiki fakta-fakta hukum terhadap pembongkaran pengoplosan LPG subsidi 3 Kilogram.

“Kalau nanti ada pelaku lainnya, tetap akan kita tindak lanjuti dan tetap akan kita proses,” ujarnya.

Disisi lain, pihaknya juga masih mendalami isu keterlibatan anak anggota polisi dalam kasus tersebut. Wakapolres menegaskan tetap akan menindak bila ada alat bukti yang mencukupi, namun untuk sementara ini belum ada informasi terkait hal tersebut.

“(Sejauh ini) kita belum ada ke arah sana. Siapapun akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa 806 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi berisi, 806 tabung LPG 3 kilogram kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG 50 kilogram berisi, serta tiga tabung LPG 50 kilogram kosong.

Selain itu, petugas mengamankan 14 selang regulator berwarna merah dan 14 selang regulator berwarna hitam yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram maupun tabung LPG 50 kilogram. 

Polisi juga menyita 44 regulator, 99 tutup segel tabung LPG 12 kilogram berwarna kuning, 99 tutup segel tabung LPG 50 kilogram berwarna oranye, serta masing-masing 220 tutup segel plastik berwarna putih dan ungu.

Barang bukti lain yang diamankan berupa dua unit truk Mitsubishi Canter, masing-masing berwarna putih bernomor polisi K 8422 HS dan berwarna kuning bernomor polisi K 8032 ME, yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.

Sebelumnya, Polres Blora menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG subsidi 3 Kilogram ke LPG non subsidi, di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Selasa, 14 Juli 2026.

Dari lokasi tersebut, anggota polisi turut mengamankan dua unit truk, enam sepeda motor, serta sejumlah orang yang diduga terlibat sebelum dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraLPG OPLOSANPolres Blora
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Regenerasi Petani di Sumber Rembang Minim, Cari Tenaga Tanam Sulit

Next Post

Buka 4.703 Lowongan, Kendal Job Fair 2026 Diserbu Ribuan Pencari Kerja

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Progres Lambat, Proyek Pasar Ngawen Blora Berpotensi Molor Lagi

Progres Lambat, Proyek Pasar Ngawen Blora Berpotensi Molor Lagi

by Sekar Sari
12 Agustus 2026
510

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp30 miliar, masih tertinggal...

Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

by ulfa puspa
12 Agustus 2026
528

BLORA, Harianmuria.com – Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Blora, menggandeng Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora memberikan pendidikan kesetaraan bagi warga binaan. Kepala SKB Kabupaten Blora, Jumini,...

Bupati Blora Dorong Desa Sediakan 1 Hektare Lahan Bengkok untuk Pertanian Organik

Bupati Blora Dorong Desa Sediakan 1 Hektare Lahan Bengkok untuk Pertanian Organik

by Rosyid
11 Agustus 2026
524

BLORA, Harianmuria.com - Bupati Blora, Arief Rohman, mendorong seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Blora menyediakan sedikitnya satu hektare lahan bengkok untuk pengembangan pertanian organik. Menurutnya, lahan bengkok...

6 Orang Diperiksa terkait Dugaan Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Blora

Hasil Lab Kasus Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Blora Keluar, Ternyata Ini Biang Keroknya

by Rosyid
11 Agustus 2026
522

BLORA, Harianmuria.com - Dugaan keracunan yang dialami 19 siswa SDN Sendangrejo, Kabupaten Blora, akhirnya menemukan titik terang. Hasil pemeriksaan laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang memastikan...

Load More

BERITA UTAMA

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

12 Agustus 2026
518
Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

12 Agustus 2026
528
Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

11 Agustus 2026
543
Peternak Ayam di Grobogan Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pakan dan Telur

Peternak Ayam di Grobogan Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pakan dan Telur

10 Agustus 2026
521

TRENDING HARI INI

  • 80 Siswa Jadi Angkatan Perdana SNT 14 Jepara, MPLS Digelar di BBPMP Jateng

    80 Siswa Jadi Angkatan Perdana SNT 14 Jepara, MPLS Digelar di BBPMP Jateng

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Baru Masuk China, Ekspor Durian Sulteng Langsung Tembus 7.344 Ton

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Jalan Semarang-Purwodadi di Grobogan Diperbaiki, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Dugaan Keracunan MBG Terulang, DPRD Rembang Beri Peringatan Keras ke SPPG

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

LELANG: Pengelola makam Syekh Ahmad Mutamakkin saat membentangkan kain kelambu. (Istimewa/Harianmuria.com)

Mengulik Tradisi Lelang Kelambu Makam Waliyullah di Pati

9 September 2022
935
Dinkes Catat 29 Kasus Suspek Campak di Rembang

Dinkes Catat 29 Kasus Suspek Campak di Rembang

7 April 2026
570

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya