JEPARA, Harianmuria.com – DPRD Jepara mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara menjadi Perda.
Melalui pengesahan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara resmi digabung menjadi satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru bernama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman.
Sekretaris Komisi A DPRD Jepara, Padmono Wisnugraha mengungkapkan penggabungan dua perangkat daerah tersebut akan memberikan sejumlah keuntungan, terutama dalam penataan kawasan permukiman yang lebih terintegrasi.
Menurutnya, selama ini pembangunan kawasan permukiman sering kali tidak berjalan bersamaan dengan penyediaan infrastruktur pendukung.
Sehingga dengan penggabungan OPD tersebut, kata dia, perencanaan diharapkan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
“Program penataan kawasan permukiman akan lebih terpadu. Ketika membangun kawasan permukiman, infrastruktur jalan, sanitasi, hingga drainase bisa direncanakan dan dilaksanakan secara bersamaan,” kata Wisnu, Jumat, 17 Juli 2026.
Ia menambahkan, penggabungan tersebut juga dapat menghindari kondisi rumah atau kawasan permukiman yang telah selesai dibangun, tapi sarana dan utilitas pendukungnya belum tersedia.
Selain itu dari sisi tata kelola pemerintahan, Wisnu menilai kebijakan tersebut mampu memangkas jalur birokrasi sehingga proses koordinasi menjadi lebih sederhana dan cepat.
“Keuntungannya penggunaan anggaran juga menjadi lebih efisien karena tidak lagi terbagi pada dua perangkat daerah yang memiliki tugas saling berkaitan,” terangnya.
Di samping itu, Wisnu mengingatkan adanya sejumlah tantangan yang harus menjadi perhatian Pemkab Jepara. Salah satunya adalah meningkatnya beban kerja OPD hasil penggabungan.
“Bidang yang harus ditangani menjadi jauh lebih luas. Karena itu perlu pengelolaan organisasi yang baik agar seluruh fungsi tetap berjalan optimal dan tidak ada bidang yang terabaikan,” katanya.
Ia juga menekankan agar penggabungan organisasi tidak mengurangi perhatian pemerintah terhadap sektor-sektor lain seperti penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Jangan sampai penanganan RTLH yang dulunya sebelum penggabungan dua OPD ini menjadi prioritas jadi berkurang prioritasnya setelah penggabungan,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar











