BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora meminta Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan diri terhadap wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada tahun 2027.
Aturan siswa tinggal kelas dinilai berpotensi bertambahnya jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Blora.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, mengatakan setiap regulasi baru perlu dikaji dan dipersiapkan sebelum diterapkan di daerah. Pasalnya setiap wilayah memiliki karakteristik budaya, yang berbeda.
Menurutnya kesiapan tenaga pendidik atau guru dan pemahaman orang tua menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kalau diterapkan di daerah, kita harus lebih siap menyiapkan guru-guru, kemudian sosialisasi kepada siswa, dan terutama juga orang tua siswa,” ujar Achlif, Jumat, 16 Oktober 2026.
Selain kesiapan tenaga didik, menurut Achlif, aturan tinggal kelas berpotensi meningkatkan angka anak tidak sekolah (ATS) meskipun kekhawatiran tersebut tidak bisa disimpulkan secara langsung.
Mendesak! 30 Persen Anak Tidak Sekolah di Blora adalah ABK, SLB Baru Jadi Solusi
Menurutnya siswa yang tidak naik kelas tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah yang sama.
Aturan tinggal kelas juga bisa menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memastikan kesiapan akademis dan mental siswa sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Achlif mencontohkan sistem pendidikan pada masa lalu yang juga menerapkan evaluasi kenaikan kelas. Saat itu, kemampuan akademis menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan apakah siswa layak naik ke kelas berikutnya.
“Jangan sampai kita langsung beranggapan kalau anak tinggal kelas, kemudian tidak mau sekolah dan akhirnya meningkatkan angka ATS. Anak yang tinggal kelas pun, masih diberi kesempatan untuk tetap belajar di sekolah itu,” jelasnya.
Kendati demikian, Achlif menekankan bahwa penerapan aturan tersebut harus diikuti persiapan yang matang. Khususnya terkait pemahaman orang tua, sehingga sosialisasi secara masif sangat dibutuhkan dalam penerapan aturan tersebut.
Selain sosialisasi, kesiapan guru, khususnya guru kelas di tingkat sekolah dasar (SD), juga perlu menjadi perhatian. Menurut Achlif, kemampuan guru dalam menyampaikan materi pelajaran turut memengaruhi pemahaman siswa.
“Karena itu, peningkatan kapasitas guru dinilai penting agar proses pembelajaran berjalan optimal dan penilaian terhadap siswa dilakukan secara tepat dan objektif,” katanya.
Pihaknya juga mengingatkan agar penentuan kenaikan kelas dilakukan secara objektif dan profesional oleh pihak satuan pendidikan.
Achlif berharap, anggapan bahwa siswa tidak naik kelas dipicu oleh faktor suka atau tidak suka dari guru terhadap murid maupun orang tuanya.
“Jangan sampai ada like and dislike (suka atau tidak suka) terhadap murid atau wali murid. Dulu pernah muncul persepsi anak tidak naik kelas karena gurunya tidak senang. Jangan sampai persepsi seperti itu muncul lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menyampaikan akan ada peluang penerapan kebijakan baru terkait kenaikan kelas bagi para siswa mulai tahun 2027.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendikdasmen menanggapi usulan penghapusan kebijakan naik kelas otomatis dalam acara Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat, 2 Oktober 2026.
“Kalau ini disetujui, mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” ungkapnya.
Menurutnya, penerapan kembali kebijakan tinggal kelas diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan sekaligus membangun siswa dalam belajar. Selain itu, siswa perlu dibiasakan memiliki semangat belajar dan kesiapan untuk berkompetisi.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











