PEKALONGAN, Harianmuria.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan menyosialisasikan regulasi terbaru terkait tertib administrasi serta kualifikasi badan usaha.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Pekalongan, Purwo Susetyo, mengatakan regulasi tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025.
Peraturan tersebut memuat ketentuan terbaru kualifikasi badan usaha jasa konstruksi. Pemahaman terhadap aturan ini diperlukan, terutama saat pelaku usaha melakukan pembaruan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
“Kami berharap teman-teman pelaku usaha jasa konstruksi dapat memahami kualifikasi badan usaha yang terbaru, sehingga ketika melakukan pembaruan sertifikat badan usaha, persyaratannya sudah mengikuti ketentuan dalam Permen PU Nomor 6 Tahun 2025,” terangnya di Aula DPUPR Kota Pekalongan, Kamis, 15 Oktober 2026.
Kegiatan ini menyasar Pengguna Jasa Usaha Jasa Konstruksi (PUJK), badan usaha jasa konstruksi yang meliputi konsultan dan kontraktor pelaksana, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Pemkot Pekalongan.
Pihaknya berharap para pemangku kepentingan semakin tertib administrasi dan menerapkan regulasi sesuai ketentuan yang berlaku. (adv)
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa











