PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kota Pekalongan mendorong perluasan fungsi posyandu melalui penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (6 SPM).
Penerapan 6 SPM mencakup bidang pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Pemkot Pekalongan menargetkan 418 posyandu yang tersebar di 27 kelurahan dan empat kecamatan dapat menerapkan 6 SPM pada 2026.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid atau Aaf, menyebut, pemerintah merencanakan pemantauan pada 2027 untuk mengevaluasi pemenuhan standar tersebut.
“Dengan kolaborasi lintas OPD dan penguatan peran kader, posyandu diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih menyeluruh dan menjangkau berbagai kebutuhan masyarakat Kota Pekalongan,” ujarnya dalam Rakor Posyandu 6 SPM di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin, 12 Oktober 2026.
Ketua Pembina Posyandu Kota Pekalongan, Inggit Soraya, menyampaikan perluasan pelayanan posyandu 6 SPM membutuhkan sosialisasi, pendampingan kader serta dukungan seluruh OPD. Koordinasi juga diperlukan agar setiap pihak memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. (adv)
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa











