JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pengadaan senilai Rp148 miliar selama 2024–2026 diduga melibatkan perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan (BMS), adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pengadaan tersebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada sejumlah penyedia. KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Nilai pengadaan tersebut terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
PT AVE atau PT Alfa Veritas Energizer tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia (MDLA), setara dengan 1,07 persen kepemilikan. Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.
KPK mengungkap perkara dugaan korupsi DSP BNPB ini dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan suap pengadaan barang dan jasa.
Dalam klaster suap, tenaga ahli eks Kepala BNPB Richard Erlangga diduga meminta imbalan kepada penyedia agar mendapatkan paket pengadaan. KPK menyebut Richard diduga menerima uang Rp2,38 miliar melalui perantara dari Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras, selama Januari hingga September 2026.
Selain itu, Gery diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Dalam operasi tangkap tangan terkait perkara tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar, berupa uang tunai, valuta asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Penyidikan masih berfokus pada dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai yang semestinya digunakan untuk mendukung penanganan kedaruratan bencana. KPK mendalami dugaan konflik kepentingan dan aliran dana dalam pengadaan yang melibatkan sejumlah penyedia tersebut.
(Yoga/Harianmuria.com)











