• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG dan Penimbunan Solar, 5 Tersangka Dibekuk di Pati–Cilacap

Redaksi by Redaksi
17 Oktober 2026
in Hukum & Kriminal
62 4
Barang bukti kasus pengoplosan LPG subsidi di Kabupaten Pati. (Tangkapan layar Instagram/@humas_poldajateng)

Barang bukti kasus pengoplosan LPG subsidi di Kabupaten Pati. (Tangkapan layar Instagram/@humas_poldajateng)

506
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Kabupaten Pati dan Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka dan menyita ribuan liter solar serta puluhan tabung LPG.

Kasus di Pati berkaitan dengan dugaan pemindahan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar. Sementara di Cilacap, polisi menemukan 10.206,48 liter solar bersubsidi yang ditampung di sebuah gudang.

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, penyalahgunaan dan penimbunan BBM maupun LPG bersubsidi berpotensi menyebabkan kelangkaan energi di masyarakat.

“Dampak dari mereka yang menyalahgunakan atau berusaha menimbun BBM bersubsidi, termasuk LPG, adalah bisa menimbulkan kelangkaan. Oleh karena itu, selain melakukan upaya represif, kami juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk bersama-sama mengantisipasi hal tersebut,” ujar Roy dalam konferensi pers di Semarang, Jumat, 16 Oktober 2026.

Dalam kasus pertama, Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap dugaan pengalihan isi LPG bersubsidi di sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar empat bulan. Para pelaku membeli LPG 3 kg dari sejumlah warung dan penyalur di sekitar Pati, kemudian memindahkan isinya ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.

Petugas menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi. Pembelian tabung LPG 3 kg dilakukan secara bergantian dari sejumlah tempat.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S.

Barang bukti yang disita meliputi 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kg, 34 tabung LPG berisi dengan berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kg, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Sementara itu, kasus kedua diungkap di Kabupaten Cilacap pada Senin, 12 Oktober 2026. Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan solar yang ditampung dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken. Polisi juga mendapati kendaraan pengangkut yang tiba di lokasi dengan membawa muatan solar.

Kapolda Jateng menyebut solar tersebut diduga berasal dari pengambilan di dua SPBU yang masih didalami penyidik.

“Untuk kegiatan ini, barang bukti solar yang ditemukan di gudang berjumlah 10.206,48 liter. Dari keterangan yang kami dapatkan, solar tersebut berkaitan dengan pengambilan dari dua SPBU, dan hal itu masih terus kami dalami,” jelas Roy.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu tersangka berinisial S.H. alias Asep, yang bertanggung jawab atas gudang dan kegiatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, 13 jeriken, serta sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Atas kedua perkara itu, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Khusus perkara solar di Cilacap, tersangka juga terancam denda paling banyak Rp60 miliar.

Roy menegaskan, penegakan hukum perlu diimbangi dengan upaya pencegahan dan pendekatan persuasif agar penyimpangan distribusi energi bersubsidi tidak terus berulang.

“Kami berharap upaya represif dan upaya pencegahan, bahkan persuasif yang dilakukan hari ini dan selama ini dapat berjalan secara berkesinambungan,” katanya.

(Rizky/Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: pengoplosan LPG 3 kgpenimbunan BBMpenimbunan solar subsidipenyelewengan LPG subsidiPolda Jateng
SummarizeShare36SendShare
Previous Post

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Next Post

Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi protes di Polsek Cluwak, Selasa, 13 Oktober 2026. (Dok. LBH Semarang/Harianmuria.com)

Konflik Lahan 174 Hektare, Warga Karangsari Pati Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Petani

by Redaksi
14 Oktober 2026
531

PATI, Harianmuria.com – Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendatangi Polsek Cluwak untuk mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap petani yang terlibat konflik agraria...

Gubernur Jateng Dukung Rencana Solar dari Perkara Penimbunan Diberikan ke Masyarakat

Gubernur Jateng Dukung Rencana Solar dari Perkara Penimbunan Diberikan ke Masyarakat

by ulfa puspa
21 September 2026
531

SEMARANG, Harianmuria.com –  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penindakan hukum terhadap penimbunan ilegal bahan bakar minyak, khususnya solar. Pihaknya juga setuju barang bukti perkara tersebut agar bisa dimanfaatkan...

Pesan Larangan Anggota Penuhi Panggilan Kejati soal SPPG Beredar, Ini Kata Polda Jateng

Pesan Larangan Anggota Penuhi Panggilan Kejati soal SPPG Beredar, Ini Kata Polda Jateng

by Sekar Sari
10 Juli 2026
549

SEMARANG, Harianmuria.com - Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan terkait beredarnya surat atau pesan berantai di sejumlah grup percakapan yang memuat imbauan kepada personel agar tidak memenuhi panggilan kejaksaan...

Polda Jateng Pastikan Kasus Pria Tendang Kucing di Blora Dituntaskan

Polda Jateng Pastikan Kasus Pria Tendang Kucing di Blora Dituntaskan

by ulfa puspa
12 Februari 2026
550

BLORA, Harianmuria.com – Proses hukum masih berlanjut sejak viral kasus pria tendang kucing di lapangan Kridosono, Kabupaten Blora. Kabar terbaru, Polda Jateng bertemu pemilik kucing dan komunitas pecinta...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
524
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
604
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Bupati Klaten Resmi Ditahan KPK Usai Kejaring OTT, Ini Sosok Lain yang Ikut Rompi Oranye!

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Bawa 9 Orang dari Klaten untuk Diperiksa di Jakarta, Termasuk Bupati Hamenang dan Kepala BPK Jateng

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPUPR Kota Pekalongan Dorong Pelaku Usaha Konstruksi Patuhi Regulasi Terbaru

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Jepara Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis, 11 Desa Dilanda Krisis Air Bersih

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Bumdes Buat Kebun Durian

Bumdes Buat Kebun Durian

2 Februari 2022
685
Masjid Kapal Pesiar, salah satu masjid berarsitektur unik di Jawa Tengah. (Gmaps/Harianmuria.com)

7 Masjid di Jawa Tengah Berarsitektur Unik dan Indah

2 November 2022
2k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya