BLORA, Harianmuria.com – Proses hukum masih berlanjut sejak viral kasus pria tendang kucing di lapangan Kridosono, Kabupaten Blora. Kabar terbaru, Polda Jateng bertemu pemilik kucing dan komunitas pecinta kucing pada Rabu, 11 Februari 2026 sore.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan pertemuannya dengan pemilik kucing tersebut, Farida, untuk memastikan proses hukum terhadap kasus kekerasan terhadap hewan akan dituntaskan pihak kepolisian setempat.
Dari pertemuan itu, Farida telah menyampaikan uneg-unegnya atas insiden yang viral pada awal Februari 2026 itu.
“Ada permohonan kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Blora, untuk dapat melakukan proses hukum terhadap penganiayaan kucingnya,” ujar Artanto.
Merespons hal tersebut, Artanto memastikan bahwa penyidikan kasus kekerasan terhadap hewan akan dilakukan secara tuntas. Pihaknya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil kerja Polres Blora.
“Alhamdulillah saya dapat berkomunikasi langsung dengan Mbak Farida. Dan saya yakinkan bahwa Polres Blora akan melakukan proses penyidikan secara tuntas. Dan kita tinggal tunggu proses yang berjalan,” ujarnya. Bapak Kapolres meyakini hal tersebut dapat proses hukum dengan baik,” tuturnya.
Polisi Gandeng Ahli ITE Dalami Video Viral Pria Tendang Kucing di Blora
Pemilik Kucing, Farida, berharap Polda Jateng memberikan pengawalan agar penyidikan berjalan transparan.
“(Waktu ketemu) Saya pribadi tidak bisa bilang apa-apa njih. Karena saya nangis itu, saya ngga kuat ngomong apa-apa. Harapannya semoga Pak Humas Polda bisa memberikan pengawalan agar kasus ini transparan,” harapnya.
Farida bertemu dengan Humas Polda Jateng saat memenuhi panggilan Polres Blora untuk diperiksa atas kasus yang sedang bergulir. Ia mengaku kedatangannya di Mapolres Blora merupakan bentuk kooperatif kepada penegak hukum.
“Saya hanya melengkapi dari keterangan sebelumnya, sama ada pemberitahuan barang bukti yang harus diserahkan termasuk salah satunya adalah handphone. (Handphone) Adik saya sebagai buat perekam, dan handphone saya yang buat upload ke sosial media,” tuturnya.
Usai diperiksa, Farida diberi waktu memindahkan data pribadi ke handphone lainnya sebelum dijadikan alat bukti.
“Soalnya banyak aplikasi-aplikasi yang sifatnya privasi, itu nanti dipindah-pindah dulu, setelah itu menyerahkan,” ujarnya.
Pihaknya pun berterima kasih atas pendampingan komunitas Cat Lovers InThe World (CLOW) terhadap kasus tersebut. Farida mengaku merasa aman, dan dapat lebih koorperatif dengan adanya pendampingan tersebut.
Dia menyebut sebelumnya ia dan adiknya tidak mau menyerahkan handphone miliknya ke kepolisian.
“Soalnya tadi, emang awalnya agak keberatan kalau handphone, yang kami gunakan harus disita. Karena memang handphone itu satu-satunya. Setelahnya (pendampingan CLOW) kita setuju koorperatif karena harapannya kasus ini cepat selesai,” terangnya.
Pemilik Tolak Damai, Kasus Pria Tendang Kucing di Blora Naik Penyidikan
Di sisi lain CLOW menolak restoratif justice terhadap kasus penendangan kucing di Stadion Kridosono, Blora. CLOW siap menempuh banyak cara untuk kasus itu, bisa ke persidangan, untuk mendapatkan keadilan baik dari sisi kucing maupun pelaku.
“Kami hari ini menyatakan sepakat menolak restoratif justice. Kami menghargai negara, dalam hal ini mensosialisasikan restoratif justice. Tapi kasus ini tidak untuk didamai,” terang Perwakilan CLOW Solo, Hening, Rabu, 11 Februari 2026.
Hening menegaskan telah ada komitmen bersama antara CLOW di seluruh Indonesia untuk mengawal kasus kekerasan terhadap hewan hingga ke persidangan.
Pihaknya sudah mendapatkan surat dari Polres Blora bahwa proses hukum yang berjalan, baik pemeriksaan para saksi dan bukti yang telah dikumpulkan.
“Memang belum bisa menetapkan tersangka, ada beberapa yang harus dipenuhi untuk polisi, sebagai penetapan tersangka,” terangnya.
Apapun kendalanya, sambung Hening, ia menegaskan akan tetap mensiasati kendala, sebagai sikap penolakan restoratif justice. Sehingga harapannya terhadap kasus ini dapat terpenuhi, yaitu menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











