BLORA, Harianmuria.com – Cat Lovers In The World (CLOW) menolak restorative justice terhadap kasus penendangan kucing di Stadion Kridosono, Kabupaten Blora. CLOW siap menempuh banyak cara untuk kasus itu, bisa ke persidangan, untuk mendapatkan keadilan. Baik dari sisi kucing maupun pelaku.
“Kami hari ini menyatakan sepakat menolak restoratif justice. Kami menghargai negara, dalam hal ini mensosialisasikan restoratif justice. Tapi kasus ini tidak untuk di damai,” terang perwakilan CLOW Solo, Hening, Rabu, 11 Februari 2026.
Hening menegaskan bahwa telah ada komitmen bersama antara CLOW di seluruh Indonesia untuk mengawal kasus kekerasan terhadap hewan hingga ke persidangan.
Polda Jateng Pastikan Kasus Pria Tendang Kucing di Blora Dituntaskan
Pihaknya sudah mendapatkan surat dari Polres Blora terkait naiknya status penyelidikan ke penyidikan. Dalam surat yang diterima menyebutkan proses hukum yang berjalan, baik pemeriksaan para saksi dan bukti, telah dikumpulkan.
“Memang belum bisa menetapkan tersangka, ada beberapa yang harus dipenuhi untuk polisi, sebagai penetapan tersangka,” ucapnya.
Apapun kendalanya, sambung Hening, ia menegaskan akan tetap mensiasati kendala, sebagai sikap penolakan restorative justice. Harapannya proses hukum kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Menurutnya, dalam kasus ini sudah seperti jelas, baik dari video maupun beredarnya insiden di sosial media. Namun, dalam proses penyidikan masih memiliki beberapa kendala. Terutama dalam penyitaan alat bukti handphone milik saksi, baik yang menggunggah maupun yang merekam.
“Namun dalam pengalaman saya mengawal kasus di Indonesia, sebenarnya untuk alat bukti hanya materinya saja yang diambil. Tidak dibutuhkan alat bukti dari hp,” terangnya.
Polisi Gandeng Ahli ITE Dalami Video Viral Pria Tendang Kucing di Blora
Hening menilai yang seharusnya diperlukan adalah alat bukti dari pelaku bukan saksi atau korban. Baik dari sepatu dan barang bukti di dalam video sehingga kasus dapat berlanjut dan dapat segera diselesaikan.
“Karena ini awal, sehingga kita akan berkomunikasi kepada polres Blora, jangan sampai kasus ini berhenti,” katanya.
Menurutnya, hal ini bisa didiskusikan dengan logika yang dicermati bersama. Apakah penyitaan dua hp sangat dibutuhkan dalam penyidikan atau sebaliknya.
“Apakah hp ini harus disita menjadi alat bukti, karena kita sama tau 2 hp ini ada privasinya. Setau saya polisi tidak dapat menerjang itu,” katanya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











