BLORA, Harianmuria.com – DPRD Blora meminta material tanah urugan untuk pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu didatangkan dari tambang galian C yang legal dan berizin.
Ketua Komisi C DPRD Blora, Mukhlisin atau Gus Sin, menyampaikan hal itu kepada CV Sejahtera Tehnik selaku pelaksana proyek. Menurutnya, penggunaan material proyek yang dibiayai APBD harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Tanah untuk pengurugan harus berasal dari tambang yang legal dan sudah memiliki izin. Jangan sampai proyek pemerintah justru menggunakan material dari sumber yang bermasalah,” ujarnya, Jumat, 14 Agustus 2026.
Proyek penimbunan lahan Sekolah Rakyat tersebut mendapat anggaran Rp12,63 miliar dari APBD 2026. Lahan seluas sekitar 7,8 hektare itu membutuhkan material urugan sekitar 19.000 meter kubik.
Menurutnya, kepastian legalitas sumber material sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Direktur CV Sejahtera Tehnik Nandhif memastikan material yang digunakan berasal dari sumber legal dan sesuai ketentuan.
“Kami memastikan sumbernya sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. (Adv)
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar











