BLORA, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Blora meminta pelaksanaan pekerjaan pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, agar menggunakan material tanah urugan yang berasal dari tambang galian C legal atau berizin.
Peringatan tersebut disampaikan kepada CV Sejahtera Tehnik, selaku pelaksana pekerjaan penimbunan lahan Sekolah Rakyat di Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengalokasikan anggaran Rp12,63 miliar dari APBD 2026 untuk pekerjaan penimbunan dan pematangan lahan yang dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat permanen di Kecamatan Cepu, dengan lahan seluas sekitar 7,8 hektare. Proyek tersebut diketahui berada di area persawahan eks bengkok Kelurahan Balun.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Blora, Mukhlisin atau Gus Sin mengatakan penggunaan material dalam proyek yang dibiayai APBD harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk terkait asal-usul tanah atau material urugan.
“Tanah untuk pengurugan harus berasal dari tambang yang legal dan sudah memiliki izin. Jangan sampai proyek pemerintah justru menggunakan material dari sumber yang bermasalah,” ujar Gus Sin, saat ditemui, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurutnya, kepastian legalitas sumber material sangat penting. Pasalnya pekerjaan penimbunan tersebut menggunakan anggaran daerah dan menjadi bagian dari persiapan pembangunan fasilitas pendidikan program pemerintah.
Ia juga meminta pelaksana berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan material yang didatangkan ke lokasi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sehingga, ia juga berharap pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan pengadaan, serta aturan terkait sumber material sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita berharap pembangunan Sekolah Rakyat permanen terbangun di Kabupaten Blora,” kata dia.
Sementara itu, Direktur CV Sejahtera Tehnik Nandhif, mengatakan pihaknya berkomitmen melaksanakan pekerjaan penimbunan sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Untuk material urugan, kami memastikan sumbernya sesuai dengan ketentuan dan berasal dari sumber yang legal serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia mengatakan akan memperhatikan dokumen dan asal-usul material yang digunakan mengingat proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Blora.
“Kami tentu mengikuti aturan yang ada. Material yang digunakan juga harus memenuhi persyaratan teknis pekerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan penimbunan dan pematangan lahan dilakukan berdasarkan kontrak serta berada dalam pengawasan konsultan pengawas dan instansi terkait.
Nandhif menyebut, kebutuhan material urugan mencapai sekitar 19.000 meter kubik. Dari total lahan sekitar 7,8 hektare, sekitar 4,8 hektare di antaranya digunakan untuk pengurugan.
“Kami terbuka terhadap pengawasan. Kalau ada yang perlu diklarifikasi terkait material maupun pelaksanaan pekerjaan, tentu akan kami sampaikan sesuai dokumen yang ada,” katanya.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut bernama Penimbunan untuk Sekolah Rakyat dengan lokasi Kecamatan Cepu. Nilai kontraknya mencapai Rp12,63 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Sejahtera Tehnik dengan konsultan pengawas CV Mbolo Konsultan. Kontrak ditandatangani pada 28 Juli 2026, sedangkan pekerjaan dimulai pada 30 Juli 2026 dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Konsentrasi Usaha Pertambangan di Blora Terbilang Tinggi
Sebagai Informasi tambahan, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan mencatat luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Blora mencapai sekitar 299,86 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Kasi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Hadi Susanto mengatakan terdapat 13 perusahaan pemegang IUP di Kabupaten Blora. Sebanyak tiga perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi, sedangkan lainnya masih berstatus IUP eksplorasi.
“IUP eksplorasi diberikan untuk tahapan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Sementara IUP operasi produksi diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan,” katanya.
Berdasarkan data Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, luas wilayah IUP masing-masing perusahaan berkisar antara 2,30 hektare hingga 85,79 hektare.
Wilayah IUP terluas dimiliki PT Berkah Gunung Mulya seluas 85,79 hektare di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora. Selanjutnya CV Aneka Tambang Interneta seluas 54,67 hektare di Desa Gadu, Kecamatan Bogorejo, PT Dwi Prabowo seluas 36,36 hektare di Desa Jurangrejo dan Bogorejo, Kecamatan Bogorejo, serta PT Juda Batu Sembilan seluas 20,51 hektare di Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo.
Perusahaan lainnya memiliki luas IUP di bawah 21 hektare, yakni CV Dwi Putra seluas 20,20 hektare, CV Selo Bumi Berkah 17,90 hektare, PT Hanum Kayangan Indonesia Jaya 14,20 hektare, CV Sase Laksana 11,91 hektare, PT Gagak Maju Sejahtera 11,91 hektare, CV Kukuh Perkasa 11,60 hektare, CV Mahkota Jaya Mas 6,49 hektare, PT Angkasa Menara Bukit Perkasa 5,02 hektare, dan satu IUP seluas 2,30 hektare.
Hadi menjelaskan kegiatan pertambangan berizin di Kabupaten Blora didominasi komoditas pasir kuarsa, tanah urug, batu gamping, dan batuan. Aktivitas pertambangan tersebut tersebar di Kecamatan Blora, Bogorejo, Todanan, Jepon, Jati, dan Kunduran.
“Berdasarkan data ESDM, Kecamatan Blora, Bogorejo, dan Todanan menjadi wilayah dengan konsentrasi usaha pertambangan berizin terbanyak di Kabupaten Blora,” katanya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar











