BLORA, Harianmuria.com – Seorang warga Kabupaten Blora, Lilik Yuliantoro, menggelar aksi jalan kaki mundur sebagai simbol kritik proyek pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, Selasa, 18 Agustus 2026.
Aksi jalan kaki mundur dimulai dari perempatan Tugu Pancasila menuju Kantor Kejaksaan Negeri Blora dan DPRD setempat.
Lilik membawa sejumlah properti yang mengandung pesan kritikan yang ingin disampaikan kepada pemerintah. Pertama, mainan kendaraan berat ekskavator dan truk berisi tanah.
Ia juga membawa tongkat yang dipasangi bendera Merah Putih, kain hitam dengan logo bjak laut “Jolly Roger” di serial animasi One Piece. Kain itu bertuliskan “Galak Sama Rakyat, Jinak Sama Koruptor. Lakukan Sesukamu”.
Di ujung tongkat dipasang kertas karton dicat warna kuning bertuliskan “Kartu Kuning untuk Kejari Blora”.
Menurut Lilik, aksi jalan kaki mundur itu mendesak transparansi dan akuntabilitas proyek pembangunan Sekolah Rakyat.
Beberapa tuntutan yang disampaikan yakni menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial STY, yang saat ini bertugas di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub), untuk diberi sanksi tegas. Oknum ASN disebut turut cawe-cawe pengamanan proyek Sekolah Rakyat.
Ia juga menuntut kontraktor proyek pematangan Sekolah Rakyat segera memberikan klarifikasi keterlibatan oknum ASN dan permintaan maaf apabila terbukti melakukan kesalahan.
“Intinya tuntutan saya cuma satu, sanksi tegas ASN Dinrumkimhub dan kontraktor harus meminta maaf,” tegasnya.
Di sisi lain, ia menyoroti dugaan pemberian uang Rp300 ribu yang diakomodir oknum ASN. Menurutnya hal itu perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Dia menegaskan bahwa anggaran pembangunan Sekolah Rakyat bersumber dari uang rakyat sehingga seluruh proses pelaksanaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Uang ini dari rakyat, untuk rakyat. Kalau mau sedekah, jangan kepada kami. Sedekahkan kepada rakyat yang lebih membutuhkan, seperti tukang becak, ojek, dan lainnya,” ujarnya.
Pihaknya menilai pemberian uang Rp300 ribu tersebut, apabila berkaitan dengan upaya meredam kritik atau pemberitaan, dapat menjadi bentuk pembungkaman terhadap masyarakat dan media.
“Rp300 ribu bagi kami adalah suatu bentuk pembungkaman untuk memberitakan soal-soal Sekolah Rakyat,” katanya.
Ia meminta Kejaksaan Negeri Blora mengusut dugaan aliran dana tersebut secara transparan serta DPRD Blora turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat.
Dalam aksi itu, Lilik menjelaskan simbol kartu kuning yang dibawa dalam aksi tunggal itu sebagai bentuk peringatan kepada Kejaksaan, agar masalah yang dipersoalkan masyarakat segera ditindaklanjuti.
“Kartu kuning ini sebagai warning agar benar-benar mengawasi dan mengusut tuntas tentang dugaan tersebut di Sekolah Rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh proses pembangunan, termasuk pekerjaan penimbunan lahan, harus terbuka bagi masyarakat dan media karena menggunakan anggaran negara.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Blora Agus Listiyono menerima aspirasi yang disampaikan Lilik. Ia mengatakan aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pimpinan dan anggota DPRD Blora untuk menjadi bahan pembahasan.
“Terima kasih Mas Lilik. Ini akan saya sampaikan kepada pimpinan dan juga anggota DPR agar beliau-beliau dapat menyikapi apa yang disampaikan Mas Lilik,” katanya.
Agus menegaskan Sekretariat DPRD Blora berkomitmen memperhatikan kepentingan masyarakat dan berharap persoalan yang dipersoalkan tersebut dapat segera diselesaikan.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengalokasikan anggaran Rp12,63 miliar dari APBD 2026 untuk pekerjaan penimbunan dan pematangan lahan yang dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat permanen di Kecamatan Cepu, dengan lahan seluas sekitar 7,8 hektare. Proyek tersebut diketahui berada di area persawahan eks bengkok Kelurahan Balun.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Blora, Mukhlisin atau Gus Sin mengatakan penggunaan material dalam proyek yang dibiayai APBD harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk terkait asal-usul tanah atau material urugan.
“Tanah untuk pengurugan harus berasal dari tambang yang legal dan sudah memiliki izin. Jangan sampai proyek pemerintah justru menggunakan material dari sumber yang bermasalah,” ujar Gus Sin, saat ditemui, Jumat, 14 Agustus 2026.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











