• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pesan Larangan Anggota Penuhi Panggilan Kejati soal SPPG Beredar, Ini Kata Polda Jateng

Sekar Sari by Sekar Sari
10 Juli 2026
in Semarang
68 3
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat diwawancara Jumat, 10 Juli 2026. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat diwawancara Jumat, 10 Juli 2026. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

549
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan terkait beredarnya surat atau pesan berantai di sejumlah grup percakapan yang memuat imbauan kepada personel agar tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa pendampingan. Imbauan tersebut berkaitan dengan proses pendataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk yang dikelola anggota Polri maupun keluarganya.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya petunjuk tersebut. Namun, ia menegaskan isi surat bukan merupakan larangan bagi anggota Polri untuk memenuhi panggilan kejaksaan, melainkan pengingat agar setiap proses pemeriksaan didampingi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Itu sebenarnya imbauan saja untuk jajaran pertama untuk tertib administrasi, kemudian untuk prosedur pendampingan hukum bagi anggota manakala ada proses pemeriksaan. Sebenarnya itu saja,” kata Kombes Artanto, Jumat, 10 Juli 2026.

Artanto menjelaskan, apabila ada personel yang dipanggil kejaksaan, mereka diminta melaporkan hal tersebut kepada Bidang Propam serta memperoleh pendampingan dari Bidang Hukum (Bidkum). Langkah itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anggota selama menjalani proses hukum.

“Tidak ada larangan intinya kami menghargai proses hukum yang berlangsung berjalan apabila ada anggota yang dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangan ini kan harus tetap didampingi oleh bidkum (bidang hukum),” ujarnya.

Terkait penyebutan operasi tangkap tangan (OTT) dalam surat tersebut, Artanto mengatakan hal itu merupakan langkah pencegahan agar pelayanan publik tidak terganggu akibat potensi pelanggaran yang dilakukan personel.

“Intinya kami ini sebenarnya membentengi pelayanan publik pelanggaran anggota melindungi dari anggota yang berpotensi melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Ia juga membantah surat tersebut berkaitan dengan penyidikan yang tengah dilakukan Kortas Tipikor Bareskrim Polri terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Tidak ada ini kan tiga hari yang lalu. Tidak ada kaitannya sama sekali,” imbuh Kombes Artanto.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan kegiatan yang dilakukan kejaksaan negeri di berbagai daerah bukan berupa pemeriksaan, melainkan pendataan dan pengumpulan keterangan terhadap SPPG sebagai tindak lanjut pengusutan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Jadi yang telah dilaksanakan oleh kejaksaan negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas perintah dari pusat untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot ke titik-titik SPPG. Tidak hanya SPPG Polri, tapi semua SPPG,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono.

Arfan menegaskan kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Kegiatannya (pendataan SPPG) kan dilaksanakan sebelum ini. Makanya tadi saya bilang, ini buntut dari rangkaian dari BGN di pusat, enggak ada hubungannya sama yang kemarin (penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” kata Arfan.

Ia juga memastikan kejaksaan tidak melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap personel Polri dalam proses pendataan tersebut.

“Kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan. Yang kami lakukan pendataan, pengumpulan data, keterangan, on the spot,” ujarnya.

“Mereka ngasih data kita terima. Enggak ngasih, ya enggak apa-apa, kita catat enggak ada data. Kan gitu saja,” lanjutnya.

Menurut Arfan, data yang dihimpun meliputi aktivitas operasional SPPG, termasuk pengadaan barang dan jasa. Hasil pendataan dari kejaksaan negeri se-Jawa Tengah nantinya akan dianalisis sebagai dasar menentukan langkah lanjutan.

Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Polda JatengsemarangSPPG
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Soal Dugaan Pungutan Seragam Sekolah, DPRD Pati Minta Warga Lapor

Next Post

Hindari Masalah Pungli, Komisi D DPRD Pati Usul Sekolah Bikin Standar Seragam Siswa

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Dinkesda Blora Jadwalkan Penilaian Ulang SPPG Tutup, 15 Poin Jadi Catatan Perbaikan

Dinkesda Blora Jadwalkan Penilaian Ulang SPPG Tutup, 15 Poin Jadi Catatan Perbaikan

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
587

BLORA, Harianmuria.com - Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora menemukan 15 poin yang harus dibenahi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tutup, Kecamatan Tunjungan. Temuan itu muncul setelah insiden...

Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi protes di Polsek Cluwak, Selasa, 13 Oktober 2026. (Dok. LBH Semarang/Harianmuria.com)

Konflik Lahan 174 Hektare, Warga Karangsari Pati Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Petani

by Redaksi
14 Oktober 2026
529

PATI, Harianmuria.com – Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendatangi Polsek Cluwak untuk mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap petani yang terlibat konflik agraria...

Jateng Catat 1.778 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 234 Terjadi di Sekolah

Jateng Catat 1.778 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, 234 Terjadi di Sekolah

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
516

SEMARANG, Harianmuria.com – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah sepanjang 2025 mencapai 1.778 kasus yang terlaporkan. Dari jumlah tersebut, 234 kasus terjadi di sekolah. Kasus kekerasan...

SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

by utia
13 Oktober 2026
1.2k

KENDAL, Harianmuria.com - Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Kendal menemukan beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih enggan menyerap telur dari peternak lokal.  Perwakilan peternak ayam petelur...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
537
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
527
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi organ ginjal yang ada di dalam tubuh. (Unsplash/Harianmuria.com)

Lakukan 11 Cara Ini untuk Menjaga Ginjal Tetap Sehat

4 November 2022
703
ILUSTRASI-Kue Keranjang.

Ini Dia 5 Makna Filosofis Kue Keranjang, Nomor 3 Wajib Kalian Tau!

28 Januari 2025
759

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya