• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Agustus 9, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pesan Larangan Anggota Penuhi Panggilan Kejati soal SPPG Beredar, Ini Kata Polda Jateng

Sekar Sari by Sekar Sari
10 Juli 2026
in Semarang
65 3
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat diwawancara Jumat, 10 Juli 2026. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat diwawancara Jumat, 10 Juli 2026. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

526
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan terkait beredarnya surat atau pesan berantai di sejumlah grup percakapan yang memuat imbauan kepada personel agar tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa pendampingan. Imbauan tersebut berkaitan dengan proses pendataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk yang dikelola anggota Polri maupun keluarganya.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya petunjuk tersebut. Namun, ia menegaskan isi surat bukan merupakan larangan bagi anggota Polri untuk memenuhi panggilan kejaksaan, melainkan pengingat agar setiap proses pemeriksaan didampingi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Itu sebenarnya imbauan saja untuk jajaran pertama untuk tertib administrasi, kemudian untuk prosedur pendampingan hukum bagi anggota manakala ada proses pemeriksaan. Sebenarnya itu saja,” kata Kombes Artanto, Jumat, 10 Juli 2026.

Artanto menjelaskan, apabila ada personel yang dipanggil kejaksaan, mereka diminta melaporkan hal tersebut kepada Bidang Propam serta memperoleh pendampingan dari Bidang Hukum (Bidkum). Langkah itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anggota selama menjalani proses hukum.

“Tidak ada larangan intinya kami menghargai proses hukum yang berlangsung berjalan apabila ada anggota yang dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangan ini kan harus tetap didampingi oleh bidkum (bidang hukum),” ujarnya.

Terkait penyebutan operasi tangkap tangan (OTT) dalam surat tersebut, Artanto mengatakan hal itu merupakan langkah pencegahan agar pelayanan publik tidak terganggu akibat potensi pelanggaran yang dilakukan personel.

“Intinya kami ini sebenarnya membentengi pelayanan publik pelanggaran anggota melindungi dari anggota yang berpotensi melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Ia juga membantah surat tersebut berkaitan dengan penyidikan yang tengah dilakukan Kortas Tipikor Bareskrim Polri terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Tidak ada ini kan tiga hari yang lalu. Tidak ada kaitannya sama sekali,” imbuh Kombes Artanto.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan kegiatan yang dilakukan kejaksaan negeri di berbagai daerah bukan berupa pemeriksaan, melainkan pendataan dan pengumpulan keterangan terhadap SPPG sebagai tindak lanjut pengusutan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Jadi yang telah dilaksanakan oleh kejaksaan negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas perintah dari pusat untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot ke titik-titik SPPG. Tidak hanya SPPG Polri, tapi semua SPPG,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono.

Arfan menegaskan kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Kegiatannya (pendataan SPPG) kan dilaksanakan sebelum ini. Makanya tadi saya bilang, ini buntut dari rangkaian dari BGN di pusat, enggak ada hubungannya sama yang kemarin (penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” kata Arfan.

Ia juga memastikan kejaksaan tidak melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap personel Polri dalam proses pendataan tersebut.

“Kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan. Yang kami lakukan pendataan, pengumpulan data, keterangan, on the spot,” ujarnya.

“Mereka ngasih data kita terima. Enggak ngasih, ya enggak apa-apa, kita catat enggak ada data. Kan gitu saja,” lanjutnya.

Menurut Arfan, data yang dihimpun meliputi aktivitas operasional SPPG, termasuk pengadaan barang dan jasa. Hasil pendataan dari kejaksaan negeri se-Jawa Tengah nantinya akan dianalisis sebagai dasar menentukan langkah lanjutan.

Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Polda JatengsemarangSPPG
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Soal Dugaan Pungutan Seragam Sekolah, DPRD Pati Minta Warga Lapor

Next Post

Hindari Masalah Pungli, Komisi D DPRD Pati Usul Sekolah Bikin Standar Seragam Siswa

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Dinkes Sorot Hygiene-Sanitasi SPPG Usai Investigasi Dugaan Diare Massal SMPN 5 Rembang

Dinkes Sorot Hygiene-Sanitasi SPPG Usai Investigasi Dugaan Diare Massal SMPN 5 Rembang

by ulfa puspa
6 Agustus 2026
520

REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul dugaan kasus diare yang dialami sejumlah siswa di SMP Negeri 5 Rembang. Hasil pemeriksaan...

TKD Dipangkas, Taj Yasin Pastikan Gaji ASN Pemprov Jateng Masih Aman

TKD Dipangkas, Taj Yasin Pastikan Gaji ASN Pemprov Jateng Masih Aman

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
517

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan masih mampu menggaji aparatur sipil negara (ASN) meskipun dana transfer ke daerah (TKD) pada APBN 2026 dipangkas. Wakil Gubernur Jateng, Taj...

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

by ulfa puspa
4 Agustus 2026
519

SEMARANG, Harianmuria.com – Ratusan karyawan pabrik garmen PT Victoria Apparel di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya menerima pesangon 0,5 kali. Jumlah...

Penghuni Rusun Kudu Semarang Dipanggil Satpol PP gegara Nunggak Sewa Rp78 Juta

Penghuni Rusun Kudu Semarang Dipanggil Satpol PP gegara Nunggak Sewa Rp78 Juta

by Sekar Sari
3 Agustus 2026
518

SEMARANG, Harianmuria.com - Puluhan penghuni Rusun Kudu di Kecamatan Genuk dipanggil Satpol PP Kota Semarang pada Senin, 3 Agustus 2026 karena menunggak pembayaran sewa hunian hingga Rp78 juta....

Load More

BERITA UTAMA

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

8 Agustus 2026
536
Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

7 Agustus 2026
546
Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
619
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

    Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Perbaikan Jalan Jepara-Kelet Dimulai, Bupati Witiarso: Ini Jawaban Harapan Masyarakat

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Bupati Harno Lepas Pramuka Rembang Ikut Jambore Nasional, Ingatkan Sportivitas

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Lomba Tarik Tambang hingga Egrang Meriahkan HUT ke-81 RI di Jepara

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kendal Bakal Tempatkan Mesin Pengolah Sampah Plastik di 5 Titik TPS3R

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Hari Jadi ke-703 Pati, Ketua DPRD Harapkan Pembangunan Berkelanjutan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI-Kue Keranjang.

Ini Dia 5 Makna Filosofis Kue Keranjang, Nomor 3 Wajib Kalian Tau!

28 Januari 2025
595
Puskesmas Sidorejo Lor Salatiga aktif menekan kasus DBD lewat Program Cendana Emas dengan Grebeg Jentik dan edukasi 3M Plus.

Cendana Emas: Strategi Puskesmas Sidorejo Lor Salatiga Tekan Kasus DBD

26 Juli 2025
544

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya