SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan terkait beredarnya surat atau pesan berantai di sejumlah grup percakapan yang memuat imbauan kepada personel agar tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa pendampingan. Imbauan tersebut berkaitan dengan proses pendataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk yang dikelola anggota Polri maupun keluarganya.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya petunjuk tersebut. Namun, ia menegaskan isi surat bukan merupakan larangan bagi anggota Polri untuk memenuhi panggilan kejaksaan, melainkan pengingat agar setiap proses pemeriksaan didampingi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Itu sebenarnya imbauan saja untuk jajaran pertama untuk tertib administrasi, kemudian untuk prosedur pendampingan hukum bagi anggota manakala ada proses pemeriksaan. Sebenarnya itu saja,” kata Kombes Artanto, Jumat, 10 Juli 2026.
Artanto menjelaskan, apabila ada personel yang dipanggil kejaksaan, mereka diminta melaporkan hal tersebut kepada Bidang Propam serta memperoleh pendampingan dari Bidang Hukum (Bidkum). Langkah itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anggota selama menjalani proses hukum.
“Tidak ada larangan intinya kami menghargai proses hukum yang berlangsung berjalan apabila ada anggota yang dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangan ini kan harus tetap didampingi oleh bidkum (bidang hukum),” ujarnya.
Terkait penyebutan operasi tangkap tangan (OTT) dalam surat tersebut, Artanto mengatakan hal itu merupakan langkah pencegahan agar pelayanan publik tidak terganggu akibat potensi pelanggaran yang dilakukan personel.
“Intinya kami ini sebenarnya membentengi pelayanan publik pelanggaran anggota melindungi dari anggota yang berpotensi melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Ia juga membantah surat tersebut berkaitan dengan penyidikan yang tengah dilakukan Kortas Tipikor Bareskrim Polri terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Tidak ada ini kan tiga hari yang lalu. Tidak ada kaitannya sama sekali,” imbuh Kombes Artanto.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan kegiatan yang dilakukan kejaksaan negeri di berbagai daerah bukan berupa pemeriksaan, melainkan pendataan dan pengumpulan keterangan terhadap SPPG sebagai tindak lanjut pengusutan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Jadi yang telah dilaksanakan oleh kejaksaan negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas perintah dari pusat untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot ke titik-titik SPPG. Tidak hanya SPPG Polri, tapi semua SPPG,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono.
Arfan menegaskan kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Kegiatannya (pendataan SPPG) kan dilaksanakan sebelum ini. Makanya tadi saya bilang, ini buntut dari rangkaian dari BGN di pusat, enggak ada hubungannya sama yang kemarin (penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” kata Arfan.
Ia juga memastikan kejaksaan tidak melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap personel Polri dalam proses pendataan tersebut.
“Kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan. Yang kami lakukan pendataan, pengumpulan data, keterangan, on the spot,” ujarnya.
“Mereka ngasih data kita terima. Enggak ngasih, ya enggak apa-apa, kita catat enggak ada data. Kan gitu saja,” lanjutnya.
Menurut Arfan, data yang dihimpun meliputi aktivitas operasional SPPG, termasuk pengadaan barang dan jasa. Hasil pendataan dari kejaksaan negeri se-Jawa Tengah nantinya akan dianalisis sebagai dasar menentukan langkah lanjutan.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar











