SEMARANG, Harianmuria.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Tengah Zulfachmi Wahab mengungkapkan sebanyak 735 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah ini belum mengantongi izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sertifikat ini menjadi tanda bukti resmi bahwa dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) bisa menjaga kebersihan dan keamanan pangan sehingga mencegah keracunan.
Ia menyebut data itu sudah disetorkan ke BGN Regional Jawa Tengah. Menyoal kelanjutan SPPG tersebut pihaknya bakal terus beroperasi atau sebaliknya menyerahkan persoalan ini ke BGN.
Melihat pentingnya dokumen ini, ia menyinggung pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono yang mewanti-wanti agar SPPG di Indonesia wajib mengantongi SLHS maksimal 10 Agustus 2026.
“Kewenangan bisa operasional atau tidaknya adalah ranah BGN regional. Namun untuk jumlah SPPG di Jateng berdasarkan data Kementerian Kesehatan mencapai 4.635 titik. Dari angka itu, sebanyak 3.900 titik telah mengantongi SLHS, sisanya 735 belum memiliki SLHS.” jelas Zulfachmi kepada awak media, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dikatakan, dapur SPPG yang paling banyak mengantongi izin SLHS tersebar di sejumlah wilayah. Diantaranya Banyumas sebanyak 208 titik, Pati 187 titik, dan Grobogan 178 titik. Sebaliknya, daerah dengan capaian SLHS tersendah meliputi Kota Magelang sebanyak 15 titik, kota Salatiga 30 titik dan Kota Tegal 31 titik.
“Dari ribuan SPPG tersebut terdapat jumlah penjamah pangan sebanyak 177.057 orang, sementara jumlah penjamah pangan yang sedang menjalani pelatihan mencapai 163.682 orang,” jelasnya.
Saat ditanya syarat apa saja yang harus diajukan SPPG untuk memperoleh dokumen SLHS, Zulfachmi menjelaskan ada empat ketentuan yang harus dipenuhi, meliputi hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) minimal 80, serta penjamah pangan bersertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji (sesuai persentase jenis TPP).
Selain itu, penanggung jawab/pengelola/pemilik bersertifikat pelatihan keamanan siap saji, dan hasil laboratorium memenuhi syarat (E.coli) boraks, formalin, rhodamin B, dan methanil yellow negatif.
Zulfachmi menyebut, proses pengurusan SLHS tak memakan waktu terlalu lama yakni hanya dua pekan.
“Semua syarat terpenuhi, paling lama dua pekan,” bebernya.
Sementara itu Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang, Bagus Anindito menyebut dari total kurang lebih 2.400 SPPG yang mencakup 20 kabupaten/kota, sekitar 91,57 persen telah memenuhi SLHS.
“Sisanya hanya 8,43 persen SPPG yang belum ada sertifikat tersebut. Kendala SPPG yang belum memperoleh SLHS karena dalam SLHS ada beberapa uji yang harus dilakukan, kemungkinan dalam salah satu uji ada yang belum sesuai dan harus diulang,” katanya.
Pihaknya juga menanggapi sejumlah SPPG yang belum mengantongi izin SLHS namun masih beroperasi. Dikatakan, semua kegiatan tersebut sudah dilaporkan kepada BGN pusat. Sehingga
pihaknya masih menunggu dari keputusan BGN mengenai nasib para SPPG ini.
“Kami masih menunggu keputusan pimpinan karena masih ada (SPPG) yang proses pengajuan juga,” terangnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar











