PATI, Harianmuria.com – Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendatangi Polsek Cluwak untuk mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap petani yang terlibat konflik agraria di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan.
Aksi pada Selasa, 13 Oktober 2026, itu digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap warga yang dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terkait pengaduan dugaan penguasaan lahan tanpa izin.
Warga yang tergabung dalam Gerakan Petani Karangsari (Gertak) menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Mereka meminta penanganan perkara mempertimbangkan riwayat penguasaan dan status hukum tanah yang disengketakan.
Juru bicara Gertak, Khoirul Abidin, mengatakan warga menolak proses hukum yang mereka nilai berpotensi mengkriminalisasi petani yang memperjuangkan lahan. Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan penghentian kriminalisasi terhadap petani.
Sengketa Lahan Bekas HGU Seluas 174 Hektare
Konflik agraria di Desa Karangsari berkaitan dengan lahan bekas HGU PT Rumpun Sari Antan seluas 174 hektare. Menurut Gertak, petani melakukan reklaiming untuk memperjuangkan penguasaan lahan yang mereka persoalkan.
Persoalan semakin kompleks karena di atas lahan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM). Warga mempertanyakan legalitas penerbitan sertifikat dan meminta riwayat serta proses penerbitan hak atas tanah itu diperiksa secara terbuka.
“Kami meyakini tanah eks HGU yang saat ini ada SHM-nya itu adalah SHM yang cacat hukum,” ujar Khoirul Abidin.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian pihak warga. Kepastian mengenai legalitas sertifikat dan status lahan perlu ditelusuri melalui dokumen pertanahan serta proses hukum yang berlaku.
Gertak meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait membuka data pertanahan agar status lahan yang disengketakan dapat dijelaskan secara transparan.
LBH Semarang Desak Polda Jateng Hentikan Proses Hukum
Pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Muhammad Fajar Andhika, turut meminta Polda Jawa Tengah menghentikan proses hukum terhadap petani Karangsari.
Menurut Andhika, perkara tersebut perlu dilihat dalam konteks konflik agraria yang telah berlangsung sejak sekitar 1999, bukan hanya dari dugaan tindak pidana penguasaan lahan.
Ia menyebut sekitar 15 warga telah menerima undangan klarifikasi terkait perkara tersebut. Pada 13 Oktober 2026, dua warga hadir untuk memberikan keterangan, sedangkan warga lainnya berhalangan karena sejumlah alasan, termasuk merantau dan sakit.
“Kapolda harus menghentikan upaya kriminalisasi ini karena merupakan konflik agraria yang sebenarnya sudah terjadi sejak lama di Karangsari,” ujarnya.
Andhika juga meminta kepolisian mempertimbangkan kesepakatan DPR RI dan Polri pada 2026 mengenai moratorium penanganan kasus kriminalisasi dalam konflik agraria.
Polisi Jelaskan Pemeriksaan Warga Karangsari
Kapolsek Cluwak AKP Supriyanto membenarkan bahwa Polsek Cluwak dipinjam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk meminta keterangan warga.
Menurut Supriyanto, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengaduan dari seseorang bernama Purnomo mengenai dugaan penguasaan lahan yang telah berstatus SHM.
“Betul sekali, ada penyidik dari Ditreskrimum Polda meminjam tempat untuk melaksanakan permintaan keterangan terkait pengaduan dari saudara Purnomo,” kata Supriyanto.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Polsek Cluwak untuk memudahkan warga karena jarak menuju kantor Polda Jawa Tengah cukup jauh.
Supriyanto menyebut lima orang dijadwalkan memberikan keterangan pada hari itu, tetapi hanya dua orang yang hadir. Pemeriksaan lanjutan akan menyesuaikan jadwal dan kebutuhan penyidik Polda Jawa Tengah.
Warga Minta Status Hukum Lahan Diperjelas
Gertak dan LBH Semarang berharap konflik agraria di Karangsari dapat diselesaikan dengan memperjelas status hukum tanah serta menelusuri penerbitan SHM di atas lahan bekas HGU tersebut.
Mereka juga meminta penanganan perkara terhadap warga mempertimbangkan riwayat sengketa yang telah berlangsung lama.
Bagi warga, penyelesaian konflik tidak cukup hanya melalui proses hukum terhadap petani. Kepastian status lahan dan keterbukaan dokumen pertanahan juga menjadi bagian penting untuk mencari penyelesaian.
(Red/Harianmuria.com)











