BLORA, Harianmuria.com– Pemerintah Kabupaten Blora melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan sebanyak 3.234 Sertifikat Hak Tanah (SHT) dapat diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2026.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Blora (ATR/BPN), Elvyn Bina Eka Kusuma, pihaknya saat ini melakukan pemetaan bidang tanah seluas sekitar 9.000 hektar di 39 desa yang tersebar di empat kecamatan.
Empat kecamatan itu yakni Kecamatan Ngawen, Randublatung, Sambong, dan Todanan.
“Untuk PTSL di Kabupaten Blora, kami punya target 3.234 bidang sertifikat hak tanah, kemudian peta bidangnya sekitar 9.000 hektar. Program ini dilaksanakan di 39 desa,” ujar Elvyn, Sabtu, 25 Juli 2026.
Ia menuturkan kegiatan yang tengah berjalan dalam program PTSL saat ini masih difokuskan pada pemetaan bidang tanah. Selanjutnya pihaknya akan melakukan proses administrasi hingga penerbitan sertifikat.
Dalam proses ini, Elvyn mengungkap terdapat sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya rendahnya minat masyarakat mengikuti PTSL meskipun program ini memberikan kepastikan hukum hak tanah.
“Kesulitannya itu animo masyarakat yang belum tinggi untuk melakukan sertifikasi. Mungkin banyak yang perlu kita harus pastikan, mungkin kekhawatiran jadi biaya, dan mungkin belum waktunya,” bebernya.
Meski menghadapi kendala di lapangan, BPN Blora tetap optimistis target penyelesaian program PTSL tahun 2026 dapat tercapai pada bulan November 2026.
“Kami usahakan Insyaallah target itu tercapai. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, kami optimistis sekitar awal hingga akhir September nanti penyelesaian sekitar 3.200-an sertifikat bisa selesai,” paparnya.
Untuk penyediaan patok sebagai tanda batas antar kepemilikan tanah, menurutnya hal itu dapat dilakukan oleh perorangan yang mengikuti program PTSL maupun pihak desa melalui kesepakatan bersama di Musyawarah Desa (Musdes).
Ia menegaskan patok harus sesuai dengan aturan, yaitu terbuat dari bahan permanen dan memiliki tinggi 50 sentimeter
“Bukan dari BPN, kita serahkan kembali ke masyarakat. Pihak desa (panitia) atau pemilik tanah menyediakan patok,” katanya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Tia











