JEPARA, Harianmuria.com – Sebuah rumah di Desa Kalipucang Kulon RT 04 RW 03, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, mengalami kebakaran pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 10.41 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kebakaran pada pukul 10.41 WIB. Tak lama kemudian, satu unit mobil pemadam dari Pos Kalinyamatan langsung diberangkatkan ke lokasi dan tiba pada pukul 11.00 WIB.
“Sumber api diduga dari korsleting listrik. Luas area yang terbakar sekitar 6 x 7 meter persegi dan api berhasil dipadamkan pada pukul 11.30 WIB atau setengah jam usai petugas sampai di lokasi,” ungkapnya.
Dalam penanganan kejadian tersebut, Damkar Jepara mengerahkan satu unit mobil pemadam dari Pos Kalinyamatan. Edy menyampaikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kebakaran menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Kerugian ditaksir sekitar Rp30 juta dan kondisi kebakaran telah berhasil diatasi,” ujarnya..
Pihaknya kembali mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa instalasi listrik di rumah serta tidak menggunakan peralatan listrik yang sudah tidak layak pakai. Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik yang masih menjadi salah satu penyebab utama kebakaran di wilayah Kabupaten Jepara.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar











