• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

3 Terdakwa Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora Dituntut 6 Bulan Penjara

ulfa puspa by ulfa puspa
29 Juli 2026
in Blora, Hukum & Kriminal, News
84 3
Tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Blora pada Selasa, 29 Juli 2026. (dok for Harianmuria.com)

Tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Blora pada Selasa, 29 Juli 2026. (dok for Harianmuria.com)

667
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

​BLORA, Harianmuria.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora menuntut tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo dengan hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada Selasa, 28 Juli 2026.

Adapun tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal yaitu Hartono alias Gundul pada Perkara Nomor 23/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla), Suhartono pada Perkara Nomor 24/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla), dan Suparman pada Perkara Nomor 25/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla).

​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Pasal tersebut memuat hukuman pelaku pidana penjara maksimal lima tahun, tetapi jaksa menuntut hukuman selama enam bulan dipotong masa tahanan.

​Tuntutan yang diajukan JPU praktis hanya sekitar 10 persen dari batas maksimum ancaman hukuman. Mengingat para terdakwa telah menjalani penahanan sejak proses penyidikan, tuntutan ini berpotensi membuat ketiganya bebas dalam waktu dekat.

Polres Blora Limpahkan Berkas 3 Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal ke Kejaksaan

​Dalam amar barang bukti, JPU mengajukan agar peralatan pengeboran digunakan secara silang antar-berkas perkara terdakwa sebelum akhirnya dirampas untuk dimusnahkan. Hal ini mengindikasikan bahwa ketiga terdakwa beroperasi secara bersama-sama dalam kegiatan eksplorasi berisiko tinggi tanpa standar keselamatan.

​Diketahui, peristiwa ledakan sumur minyak ilegal berada di dekat permukiman warga. Kebakaran hebat berlangsung selama tujuh hari penuh dan mengakibatkan lima warga meninggal dunia akibat luka bakar serius hingga 90 persen.

​Lima korban meninggal dunia dalam insiden tersebut. Pertama Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), Yeti (30) dan AD (2), balita laki-laki.

Dikonfirmasi mengenai pertimbangan di balik tuntutan yang dinilai ringan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Blora enggan memberikan penjelasan mendalam.

“Silakan ke Kastel, humas,” ujar Kasi Pidum singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Blora belum memberikan respons resmi atau memberikan keterangan tanggapan atas pertanyaan wartawan hingga berita ini diturunkan.

​Di sisi lain, Komunitas Pemantau Peradilan Indonesia (KOMPETEN). Ketua Umum KOMPETEN sekaligus Direktur DPN LBH RUPADI, Dr. (H.C.) Joko Susanto, menilai tuntutan 6 bulan penjara sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

​”Perkara ini bukan sekadar eksploitasi minyak tanpa izin, melainkan kelalaian berat yang merenggut lima nyawa manusia, termasuk balita. Mengapa perkara yang menelan lima korban jiwa hanya dituntut enam bulan? Publik berhak mempertanyakan transparansi penegakan hukum ini,” tegas Joko Susanto.

Joko juga menyoroti jalannya proses persidangan pembacaan tuntutan yang sempat tertunda dua hingga tiga kali dan menghasilkan angka tuntutan minimal.

​Ia berharap Majelis Hakim PN Blora dapat menggunakan independensinya untuk menjatuhkan putusan yang progresif dan objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan. Menurutnya, kesepakatan perdamaian antar pihak, jika ada, tidak boleh mengesampingkan bobot kejahatan dan akibat fatal yang ditimbulkan.

​”Kami berharap Majelis Hakim tidak sekadar mengamini tuntutan JPU. Putusan hakim harus menjadi penyeimbang dan koreksi demi menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten bloraKejari Bloraledakan sumur minyaksumur minyak ilegal
SummarizeShare48SendShare
Previous Post

KPK OTT di Jateng, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap

Next Post

Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan, Mahasiswa KKNT IPB Hadir dengan Program SYNERA

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

by Rosyid
18 Agustus 2026
522

BLORA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memperoleh dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1 miliar dari Bank Jateng. Dana tersebut akan diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan melalui...

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

by utia
18 Agustus 2026
522

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen hingga Selasa, 18 Agustus 2026 belum selesai dikerjakan. Padahal proyek tersebut ditargetkan harus selesai pada 14 Juli 2026 sesuai kontrak atau...

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
548

BLORA, Harianmuria.com – Seorang warga Kabupaten Blora, Lilik Yuliantoro, menggelar aksi jalan kaki mundur sebagai simbol kritik proyek pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, Selasa, 18 Agustus...

76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
521

BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 76 warga binaan Rutan Kelas IIB Blora menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
548
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
517
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
530
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 7 PNS Pemprov Jateng Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

RS Aisyiyah Kudus resmi naik status jadi rumah sakit tipe C bertepatan dengan milad ke-49.

RS Aisyiyah Kudus Resmi Jadi Tipe C, Luncurkan 6 Layanan Modern di Milad ke-49

28 Juli 2025
611
Bukit Karetan, Wisata Kolam Renang Asri di Lereng Gunung Muria Kudus

Bukit Karetan, Wisata Kolam Renang Asri di Lereng Gunung Muria Kudus

1 Juni 2025
764

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya