BLORA, Harianmuria.com – Masyarakat Kabupaten Blora dihebohkan dengan ulah istri Camat Kedungtuban yang kedapatan mengendarai mobil dinas suaminya. Namun, mobil yang dikendarai itu bukannya berplat merah melainkan hitam.
Diketahui mobil berwarna silver dengan nomor polisi K 1031 XE melintas di jalan RSU Cepu pada Minggu (26/2) sore.
Belum diketahui alasan Camat Kedungtuban, Rajiman yang dengan sengaja mengganti plat mobil dinasnya. Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, dirinya hanya menjawab singkat.
“Iya, kemarin pas libur,” katanya, Senin (27/2).
Di sisi lain, penggantian plat mobil dinas dengan sengaja ini telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas pasal 280 Jo 68 (1) tentang kendaraan bermotor tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri dan dikenai denda sebesar Rp 500.000. Hal ini diterangkan oleh Kasat Lantas Polres Blora AKP Hendrik Noach saat dimintai komentar mengatakan, bahwa mengganti pelat nomor itu tidak diperbolehkan.
“Gak boleh diganti, tidak sesuai peruntukannya. Itu pelat nomor dinas, tidak bisa diganti dengan plat nomor pribadi atau lainnya,” ujarnya. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)