PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberhentikan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu AR usai menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa hingga bantuan keuangan senilai Rp805 juta.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, menjelaskan pemberhentian Kades Tlogosari masih dalam proses administrasi.
“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Saat ini masih dalam proses administrasi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Selasa, 28 April 2026.
Teguh mengatakan bahwa untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, jabatan kepala desa akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Pihaknya mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa agar lebih berhati-hati serta memahami aturan dalam pengelolaan keuangan.
“Semoga ini yang terakhir. Desa lain jangan sampai menyusul. Semua harus lebih memahami aturan,” tegasnya.
Kades Tlogosari Pati Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa-Bankeu Rp805 Juta
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pati menetapkan Kades Tlogosari Ali Rohmat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan asli desa, hingga bantuan keuangan dari pemerintah daerah terhitung dari tahun 2022-2024.
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede, mengungkapkan kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp805 juta. Sementara pengembalian uang yang diterima mencapai Rp666 juta.
“Kamis tanggal 23 April 2026, kami telah menerima uang hasil korupsi yang kami tangani di Desa Tlogosari. Untuk besaran uangnya Rp500 juta, namun sebelumnya kami menerima uang sebesar Rp166 juta sehingga total kerugian uang desa sebesar Rp139 juta berdasarkan hasil audit dari inspektorat. Total kerugian negara Rp805 juta,” kata Rendra, Jumat, 24 April 2026.
Atas perbuatannya, Kades Tlogosari dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











