PATI, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung selama periode 2022-2024.
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede, menyampaikan bahwa perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp805 juta.
Ia merinci dana tersebut berasal dari berbagai sumber keuangan desa, di antaranya Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), serta Bantuan Keuangan (Bankeu).
“Kamis tanggal 23 April 2026, kami telah menerima uang hasil korupsi yang kami tangani di Desa Tlogosari. Untuk besaran uangnya Rp500 juta, namun sebelumnya kami menerima uang sebesar Rp166 juta sehingga total kerugian uang desa sebesar Rp139 juta berdasarkan hasil audit dari inspektorat. Total kerugian negara Rp805 juta,” kata Rendra, Jumat, 24 April 2026.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihak kejaksaan telah menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka dengan total mencapai Rp666 juta.
Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut karena pengembalian kerugian tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.
Lebih lanjut, Rendra mengatakan perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk disidangkan.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kemungkinan Minggu depan kita panggil, terkait perkembangan kita periksa sebagai tersangka. Ancaman hukuman 20 tahun Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Rosyid











