PATI, Harianmuria.com – Polresta Pati telah memeriksa sembilan orang dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa MTs Islam Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah meminta keterangan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasus yang sebelumnya viral di media sosial itu kini telah memasuki proses hukum setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan orang, terdiri atas korban, sejumlah saksi, hingga pihak sekolah.
Polisi juga telah memanggil dan memeriksa anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Yang dipanggil mulai dari korban, saksi, maupun dari pihak sekolah kurang lebihnya 9 orang yang kami mintai keterangan,” ungkapnya kepada awak media, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menegaskan pemeriksaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) juga telah dilakukan sesuai prosedur perlindungan anak.
“Tentunya sudah (panggil anak yang berhadapan dengan hukum). Sudah kita panggil untuk korban sebagaimana aturan kita di Undang-undang sistem peradilan pidana anak.Dan kita sudah mengedepankan hak korban yang dalam hal ini anak tersebut,” terangnya.
Selain meminta keterangan para pihak, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa.
“Saat ini kita juga sudah melakukan olah TKP,” lanjutnya.
Dika juga mengatakan kondisi korban saat ini masih dalam proses pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis. Ia menyebutkan pendampingan terhadap korban dilakukan dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB).
“Kondisi korban saat ini masih dalam pemulihan. (Untuk pendampingan) kita melibatkan dinas terkait mulai dari dinas sosial P3AKB, bahkan dari pihak orang tua saat ini kita panggil serta didampingi oleh penasihat hukum juga,” jelasnya kembali.
Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice, Dika menjelaskan mekanisme diversi merupakan prosedur yang diutamakan dalam Undang-Undang SPPA. Meski demikian, pelaksanaannya bergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Terkait upaya restorative justice, jadi di Undang-undang sistem peradilan pidana anak memang hal tersebut ini diprioritaskan bukan meringankan, memang itu prosedur. Namun hasilnya nanti kita serahkan ke kedua belah pihak,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, diantaranya pakaian yang dikenakan korban dan terduga pelaku saat kejadian.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan kronologi pasti peristiwa tersebut. Dugaan sementara mengarah pada keterlibatan dua anak yang berhadapan dengan hukum.
Pihaknya memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang terlibat.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











