• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Senin, Agustus 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polisi Periksa 9 Orang dalam Kasus Dugaan Perundungan Siswa MTs di Pati

Sekar Sari by Sekar Sari
5 Agustus 2026
in Pati
65 2
Kondisi korban perundungan atau bullying di MTsN 1 Pati menjalani masa pemulihan. (Harianmuria.com)

Kondisi korban perundungan atau bullying di MTsN 1 Pati menjalani masa pemulihan. (Harianmuria.com)

516
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Polresta Pati telah memeriksa sembilan orang dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa MTs Islam Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah meminta keterangan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus yang sebelumnya viral di media sosial itu kini telah memasuki proses hukum setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan orang, terdiri atas korban, sejumlah saksi, hingga pihak sekolah. 

Polisi juga telah memanggil dan memeriksa anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Yang dipanggil mulai dari korban, saksi, maupun dari pihak sekolah kurang lebihnya 9 orang yang kami mintai keterangan,” ungkapnya kepada awak media, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia menegaskan pemeriksaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) juga telah dilakukan sesuai prosedur perlindungan anak.

“Tentunya sudah (panggil anak yang berhadapan dengan hukum). Sudah kita panggil untuk korban sebagaimana aturan kita di Undang-undang sistem peradilan pidana anak.Dan kita sudah mengedepankan hak korban yang dalam hal ini anak tersebut,” terangnya.

Selain meminta keterangan para pihak, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa.

“Saat ini kita juga sudah melakukan olah TKP,” lanjutnya.

Dika juga mengatakan kondisi korban saat ini masih dalam proses pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis. Ia menyebutkan pendampingan terhadap korban dilakukan dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB).

“Kondisi korban saat ini masih dalam pemulihan. (Untuk pendampingan) kita melibatkan dinas terkait mulai dari dinas sosial P3AKB, bahkan dari pihak orang tua saat ini kita panggil serta didampingi oleh penasihat hukum juga,” jelasnya kembali.

Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice, Dika menjelaskan mekanisme diversi merupakan prosedur yang diutamakan dalam Undang-Undang SPPA. Meski demikian, pelaksanaannya bergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Terkait upaya restorative justice, jadi di Undang-undang sistem peradilan pidana anak memang hal tersebut ini diprioritaskan bukan meringankan, memang itu prosedur. Namun hasilnya nanti kita serahkan ke kedua belah pihak,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, diantaranya pakaian yang dikenakan korban dan terduga pelaku saat kejadian.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan kronologi pasti peristiwa tersebut. Dugaan sementara mengarah pada keterlibatan dua anak yang berhadapan dengan hukum. 

Pihaknya memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang terlibat.

Jurnalis: Lingkarjateng Group Network

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiInfo Patiperundungan di sekolah
SummarizeShare37SendShare
Previous Post

Dinkes Selidiki Puluhan Siswa dan Guru SMPN 5 Rembang Diare yang Dikaitkan Karena MBG

Next Post

TKD Dipangkas, Taj Yasin Pastikan Gaji ASN Pemprov Jateng Masih Aman

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Ditanya Soal Mahar Seleksi Perangkat Desa, Ketua DPRD Pati: Saya Tidak Memerintahkan

Ditanya Soal Mahar Seleksi Perangkat Desa, Ketua DPRD Pati: Saya Tidak Memerintahkan

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
522

PATI, Harianmuria.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati terus bergulir. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, saksi menyebut nama Ketua DPRD Pati Ali Badrudin...

Bandang Sebut DPRD Pati Tak Antikritik dan Demonstrasi Asal di Jalur yang Tepat

Bandang Sebut DPRD Pati Tak Antikritik dan Demonstrasi Asal di Jalur yang Tepat

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
525

PATI, Harianmuria.com — Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa dewan terbuka terhadap kritik dan aksi demo masyarakat asal disampaikan di jalur yang tepat. Hal...

Respons DPRD Pati Soal Desakan Pernyataan Sikap Pengesahan UU Perampasan Aset

Respons DPRD Pati Soal Desakan Pernyataan Sikap Pengesahan UU Perampasan Aset

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
529

PATI, Harianmuria.com – Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di gedung DPRD Pati pada Kamis, 13 Agustus 2026 tidak menemukan titik temu. Massa mendesak DPRD Pati menggelar rapat...

Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPRD Pati: Domain Pemerintah Pusat

Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPRD Pati: Domain Pemerintah Pusat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
528

PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengatakan bahwa dewan mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, kata Ali, kewenangan untuk memproses dan mengesahkan regulasi merupakan domain...

Load More

BERITA UTAMA

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
524
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
527
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
529
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
528

TRENDING HARI INI

  • Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • NgAllah Suluk Maleman: Refleksi Kemerdekaan untuk Kedaulatan

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Festival Menjadi Gresik Ajak Warga Cintai Kota Lewat Seni dan Kuliner

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Harga Material Naik, Anggaran RTLH di Semarang Jadi Rp35 Juta per Unit

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi daging kurban. (Freepik/Harianmuria.com)

Dokter Spesialis Gizi Bagikan Tips Makan Daging secara Sehat saat Idul Adha

18 Juni 2023
554
Rembang Catat Angka Terendah Kematian Ibu dan Bayi 2025 Lewat Program TELPONI

Rembang Catat Angka Terendah Kematian Ibu dan Bayi 2025 Lewat Program TELPONI

30 Juli 2026
518

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya