PATI, Harianmuria.com – Viral di media sosial tarif parkir Pekan Kreasi Alun-alun Simpang Lima Pati yang dipatok sebesar Rp5 ribu untuk motor dan Rp10 ribu untuk mobil. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati buka suara dan memberikan klarifikasi.
Melalui Kabid Pengendalian dan Operasional, Nita Agustiningtyas mengungkapkan selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberlakukan tarif parkir sepeda motor sebesar Rp1 ribu dan mobil Rp2 mobil.
“Sesuai Perda nomor 1 tahun 2024, parkir sepeda motor Rp1 ribu, mobil Rp2 ribu, dan bus Rp3 ribu,” kata Nita, Senin 3 Agustus 2026.
Berdasarkan surat nomor B/141/500.11.33/2026 bertanggal 29 Juli 2026, Dishub Pati telah memetakan lokasi khusus pengunjung pekan kreasi yang akan berlangsung sampai Rabu, 5 Agustus 2026 mendatang. Diantaranya Jalan Tombronegoro, Jalan Pemuda, Jalan Sudirman, Jalan Sutomo, dan Jalan Wahidin.
Menurutnya, kemunculan oknum juru parkir yang mematok tarif parkir melebihi ketentuan dikarenakan tingginya animo masyarakat di Pekan Kreasi Pati. Sehingga diharapkan masyarakat bisa mengantisipasi adanya oknum-oknum parkir liar.
“Tingkat keramaian yang tinggi memunculkan banyak juru parkir dadakan yang memanfaatkan situasi,” imbuh dia.
Ia menegaskan bahwa petugas Dishub Pati bakal terus menyisir lokasi-lokasi strategis guna mengantisipasi tindak pungli parkir.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar











