PATI, Harianmuria.com – Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah telah meninjau langsung rencana pemugaran di RSUD Soewondo Kabupaten Pati pada akhir Juli 2026.
Kedatangan BPCB tersebut untuk cek lapangan rencana pembangunan lahan parkir RSUD Soewondo namun terbentur aturan karena bangunan peninggalan zaman Belanda tersebut masuk kategori cagar budaya.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya turut mendampingi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) saat menerima kunjungan BPCB.
“Kemarin kami sudah diundang di Disdikbud bersama tim Cagar Budaya Solo,” ucapnya baru-baru ini.
Namun, kata Bandang, hasil peninjauan BPCB tidak langsung keluar pada hari itu.
“Insya Allah satu atau dua minggu ke depan sudah ada jawabannya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pemugaran untuk lahan parkir RSUD Soewondo terhenti karena terbentur Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Pihak rumah sakit mengakui ada kesalahan, karena tidak ada pembahasan bersama kami di komisi D,” katanya.
Oleh karena itu pihaknya berharap kesalahan pembangunan menjadi pembelajaran bagi pemerintah agar melakukan perhitungan dan perencanaan pembangunan dengan cermat. (Adv)
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











