Sabtu, Mei 24, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Tangguhkan Penahanan Karena Sakit, Kapolres Bantah akan Bebaskan Tersangka Insiden RS PKU Blora

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
25 April 2025
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Tangguhkan Penahanan Karena Sakit, Kapolres Bantah akan Bebaskan Tersangka Insiden RS PKU Blora

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengonfirmasi penangguhan penahanan tersangka insiden maut proyek RS PKU Blora karena sakit. (Dok. Polres Blora/Harianmuria.com)

760
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto membantah isu bahwa penangguhan penahanan tersangka insiden maut proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora akan berujung pada bebasnya tersangka.

Isu tersebut beredar lantaran saat ini tersangka Sg (60) tengah dirawat di Ruang VIP RS PKU Muhammadiyah Blora karena sakit yang dideritanya.

Kapolres mengonfirmasi penangguhan penahanan, tetapi menegaskan status Sg tetap sebagai tersangka.

“Iya, ada penangguhan penahanan. Namun (Sg) tetap status sebagai tersangka,” katanya, Jumat (25/4/2025).

Kapolres mengungkapkan, penangguhan penahanan itu dikarenakan yang bersangkutan sedang mengalami sakit dan diharuskan untuk berobat lebih intensif. Ia menegaskan proses hukum tetap berjalan,

Menurutnya, kasus insiden maut proyek RS PKU tetap akan berlanjut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Namun saat ini penyidik sedang fokus pada pemberkasan yang nantinya akan dibawa ke Kejari blora.

“Tetap lanjut ke Kejaksaan. Saat ini penyidik melengkapi berkas perkara, Insyaallah dalam waktu dekat ini apabila sudah selesai berkasnya segera akan dikirimkan ke Kejari,” tandas Wawan.

Baca juga: Tersangka Insiden RS PKU Blora Jatuh Sakit, Sudah 3 Hari Dirawat di Ruang VIP

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Sg saat ini sedang dirawat di ruangan VIP 202 RS PKU Muhammadiyah Blora. Ia sudah tiga hari dirawat di rumah sakit tempat terjadinya insiden maut tersebut.

Sg selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Blora pada Rabu (16/4/2025).

Tersangka Sg disangkakan melanggar Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Ancaman hukuman masing-masing pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

Insiden maut proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora itu terjadi pada 8 Februari 2025, ketika lift crane yang membawa 13 pekerja terjun bebas dari ketinggian sekitar 12 meter. Insiden itu menewaskan lima pekerja dan delapan pekerja lainnya luka berat.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Tags: blorainfo bloraKapolres Blorapenangguhan penahananRS PKU Muhammadiyah Bloratersangka insiden maut RS PKU Bloratersangka proyek RS PKU Bloratersangka sakit

Related Posts

Tak Masuk 7 Hari Beruntun, Kepala Sekolah di Blora Terancam Dicopot
News

Tak Masuk 7 Hari Beruntun, Kepala Sekolah di Blora Terancam Dicopot

24 Mei 2025
Polres Blora Tangkap 3 Wartawan Abal-Abal Pelaku Pemerasan
News

Polres Blora Tangkap 3 Wartawan Abal-Abal Pelaku Pemerasan

24 Mei 2025
Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!
Artikel

Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!

24 Mei 2025
Bioskop Baru Dongkrak Investasi di Rembang, Bupati Harno Nostalgia Nonton Perdana
News

Bioskop Baru Dongkrak Investasi di Rembang, Bupati Harno Nostalgia Nonton Perdana

24 Mei 2025
Load More
Next Post
Bupati Kudus Tanggapi Polemik Video Wabup Bellinda Soal PKL Non-KTP Kudus

Bupati Kudus Tanggapi Polemik Video Wabup Bellinda Soal PKL Non-KTP Kudus

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS