BLORA, Harianmuria.com – Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto membantah isu bahwa penangguhan penahanan tersangka insiden maut proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora akan berujung pada bebasnya tersangka.
Isu tersebut beredar lantaran saat ini tersangka Sg (60) tengah dirawat di Ruang VIP RS PKU Muhammadiyah Blora karena sakit yang dideritanya.
Kapolres mengonfirmasi penangguhan penahanan, tetapi menegaskan status Sg tetap sebagai tersangka.
“Iya, ada penangguhan penahanan. Namun (Sg) tetap status sebagai tersangka,” katanya, Jumat (25/4/2025).
Kapolres mengungkapkan, penangguhan penahanan itu dikarenakan yang bersangkutan sedang mengalami sakit dan diharuskan untuk berobat lebih intensif. Ia menegaskan proses hukum tetap berjalan,
Menurutnya, kasus insiden maut proyek RS PKU tetap akan berlanjut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Namun saat ini penyidik sedang fokus pada pemberkasan yang nantinya akan dibawa ke Kejari blora.
“Tetap lanjut ke Kejaksaan. Saat ini penyidik melengkapi berkas perkara, Insyaallah dalam waktu dekat ini apabila sudah selesai berkasnya segera akan dikirimkan ke Kejari,” tandas Wawan.
Baca juga: Tersangka Insiden RS PKU Blora Jatuh Sakit, Sudah 3 Hari Dirawat di Ruang VIP
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Sg saat ini sedang dirawat di ruangan VIP 202 RS PKU Muhammadiyah Blora. Ia sudah tiga hari dirawat di rumah sakit tempat terjadinya insiden maut tersebut.
Sg selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Blora pada Rabu (16/4/2025).
Tersangka Sg disangkakan melanggar Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Ancaman hukuman masing-masing pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka
Insiden maut proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora itu terjadi pada 8 Februari 2025, ketika lift crane yang membawa 13 pekerja terjun bebas dari ketinggian sekitar 12 meter. Insiden itu menewaskan lima pekerja dan delapan pekerja lainnya luka berat.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)