GROBOGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan memastikan setiap bayi baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan menggunakan nama sang ibu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Grobogan, Djatmiko, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut berlaku otomatis bagi ibu yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Jika si ibu telah memiliki BPJS yang terdaftar, maka bayi akan terdaftar dengan nama ibunya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, 6 April 2026.
Namun, Djatmiko menegaskan bahwa proses administrasi lanjutan tetap harus dilakukan. Orang tua wajib melakukan pendaftaran resmi atas nama bayi dalam jangka waktu maksimal 28 hari sejak kelahiran.
“Jika selama 28 hari nama bayi tersebut tidak didaftarkan, maka BPJS Kesehatannya akan dinonaktifkan,” tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua baru, untuk segera mengurus perubahan data dan mendaftarkan bayi mereka ke BPJS Kesehatan. Hal ini penting untuk memastikan bayi tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan secara berkelanjutan.
Dengan adanya kebijakan ini, Dinas Kesehatan Grobogan berharap tidak ada lagi kendala akses layanan kesehatan bagi bayi baru lahir, terutama dalam situasi darurat maupun pemeriksaan kesehatan rutin.
Pada Rabu, 1 April 2026 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyebut bayi baru lahir berpotensi langsung menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal tersebut menyusul upaya percepatan transformasi digital layanan publik melalui penguatan integrasi layanan BPJS Kesehatan dalam ekosistem nasional melalui integrasi dengan portal digital INAku.
Integrasi layanan kelahiran dengan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui INAku ini lantaran antara fasilitas kesehatan, Dukcapil, dan BPJS masih berjalan terpisah.
Menurut Menteri Rini, integrasi ini dinilai memberikan manfaat signifikan, mulai dari mengurangi exclusion, meningkatkan cakupan kepesertaan, hingga mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Melalui INAku, BPJS Kesehatan juga berpotensi menjangkau lebih dari 200 juta pengguna yang telah tervalidasi melalui NIK dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Setiap peristiwa kelahiran dapat langsung menjadi entry point kepesertaan. Ini akan meningkatkan coverage sekaligus menekan potensi exclusion secara sistematis,” jelas Rini, Rabu, 1 April 2026.
INAku juga dinilai strategis sebagai kanal diseminasi informasi dan edukasi kepada masyarakat secara lebih luas dan tepat sasaran. Integrasi ini tidak hanya menyederhanakan proses layanan, tetapi juga memperkuat posisi BPJS Kesehatan dalam ekosistem layanan publik digital.
Ia menegaskan bahwa INAku dirancang sebagai enabler, bukan pengganti sistem yang telah ada di masing-masing instansi.
Portal ini berfungsi sebagai front door yang menghubungkan berbagai layanan dalam satu pengalaman terpadu bagi masyarakat, dengan integrasi yang dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing layanan.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











