GROBOGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu, 26 Agustus 2026.
Bupati Grobogan, Setyo Hadi, menjelaskan perubahan APBD disusun dengan mempertimbangkan sejumlah perkembangan, mulai dari perubahan asumsi ekonomi makro hingga penyesuaian kebutuhan program prioritas daerah.
“Perubahan APBD ini disusun dalam rangka perubahan asumsi ekonomi makro yang berpengaruh terhadap kondisi keuangan daerah, perubahan proyeksi penerimaan pendapatan daerah, dan penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu tahun anggaran 2025,” terangnya.
Perubahan anggaran juga untuk menyesuaikan penganggaran belanja daerah, target kinerja serta kebutuhan dalam pelaksanaan program prioritas.
Kendati demikian, Bupati Grobogan mengatakan arah kebijakan pada perubahan APBD 2026 tetap mengacu pada prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
“Perubahan APBD tahun anggaran 2026 tetap berpedoman pada prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan, dengan tetap menjaga prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah secara riil,” ujarnya.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp2.728.581.953.756. Angka itu meningkat Rp50.699.525.756 atau 1,89 persen dibandingkan APBD awal sebesar Rp2.677.882.428.000.
“Kenaikan ini terutama berasal dari Pendapatan Transfer, khususnya Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, di samping optimalisasi Retribusi Daerah,” jelasnya.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.098.707.109.870, meningkat Rp203.424.681.870 atau 7,03 persen dari anggaran sebelumnya Rp2.895.282.428.000.
Peningkatan belanja terutama diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan prioritas daerah.
“Peningkatan belanja ini terutama dialokasikan pada Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, guna mendukung percepatan pelaksanaan program dan kegiatan prioritas daerah, khususnya belanja infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi, serta peralatan dan mesin penunjang pelayanan publik,” bebernya.
Dengan perubahan pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran Grobogan meningkat dari Rp217,4 miliar menjadi Rp370.125.156.114.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 70,25 persen dibandingkan defisit dalam APBD sebelumnya.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah, khususnya optimalisasi SiLPA tahun anggaran sebelumnya. SiLPA yang semula direncanakan Rp40 miliar meningkat menjadi Rp192.725.156.114, atau naik 381,81 persen.
Bupati Grobogan menegaskan, meskipun terjadi perubahan pada struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan, APBD Perubahan 2026 tetap berada dalam kondisi berimbang.
“Sehingga Pembiayaan Netto tercatat sebesar Rp370.125.156.114 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tetap berada dalam kondisi berimbang,” ujarnya.
Pemkab Grobogan berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD dapat segera dilakukan.
“Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, dapat segera dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Grobogan, sehingga terdapat cukup waktu untuk pelaksanaan pekerjaan di Perubahan APBD nantinya,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











