KENDAL, Harianmuria.com – Sebanyak 179 warga Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal menerima bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kendal, Pandu Rapriat Rogojati, mengungkapkan bantuan pangan kali ini hanya berupa beras, tidak disertai minyak goreng. Sebagai gantinya, jumlah bantuan yang diterima meningkat.
Masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
“Untuk Desa Penjalin ada 179 penerima manfaat. Satu bulan mendapatkan 10 kilogram, sehingga untuk alokasi tiga bulan diberikan sekaligus sebanyak 30 kilogram,” terangnya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pandu mengungkapkan bahwa penerima manfaat bantuan beras di Kendal mencapai 115.000. jumlah penerima itu turun sekitar 7.000 dari tahun 2025. Perubahan tersebut karena pembaruan data setiap tiga bulan.
“Sekarang ada update data penerima setiap tiga bulan. Jadi, warga yang dinilai sudah mampu tidak lagi mendapatkan bantuan,” jelas Pandu.
Salah satu penerima bantuan, Maksum, mengaku bersyukur mendapatkan bantuan tersebut. Ia menilai bantuan 30 kilogram beras sangat membantu mengurangi beban pengeluaran kebutuhan sehari-hari.
“Alhamdulillah dapat 30 kilogram. Berasnya kualitasnya bagus. Ini sangat membantu kami mengurangi beban pengeluaran, apalagi harga beras terus naik. Kalau sekarang sekitar Rp15 ribu per kilogram,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan bantuan beras tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat sekaligus menekan laju kenaikan harga beras yang saat ini cukup tinggi.
“Bantuannya memang hanya beras, tetapi jumlahnya bertambah. Kalau sebelumnya 20 kilogram, sekarang menjadi 30 kilogram untuk alokasi Juli, Agustus, dan September,” terangnya.
Bupati Tika menambahkan, penerima bantuan beras CPP merupakan warga kurang mampu yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 hingga 4.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa











