Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelindungan yang komprehensif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dengan BPJS Kesehatan, yang juga disinergikan dengan kerja sama bersama Kementerian Sosial, di Jakarta, Senin (3/8).
Dalam sambutan tertulisnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sekaligus Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tersebut merupakan tonggak penting dalam membangun sistem pelindungan pekerja migran yang semakin kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan. Kerja sama ini tidak hanya memperluas akses terhadap layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga mempertegas kehadiran negara dalam melindungi setiap warga negara yang bekerja di luar negeri sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
Menurut Menteri, transformasi kelembagaan dari BP2MI menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memperkuat fungsi pelayanan, penyusunan kebijakan, koordinasi lintas sektor, hingga pengawasan pelindungan pekerja migran. Dengan mandat yang semakin luas, KemenP2MI diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pelindungan yang lebih efektif di setiap tahapan migrasi, mulai dari proses persiapan, masa bekerja di luar negeri, hingga reintegrasi setelah kembali ke Indonesia.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar Indonesia tidak hanya memperluas peluang kerja di luar negeri, tetapi juga memastikan setiap pekerja migran memperoleh pelindungan secara optimal. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui Gerakan Nasional Migran Aman yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Program tersebut mencakup edukasi migrasi aman, peningkatan kompetensi, penguatan tata kelola penempatan, pendampingan selama bekerja, hingga pemberdayaan ekonomi setelah pekerja migran kembali ke daerah asalnya.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, KemenP2MI juga telah menyusun Roadmap Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 2025–2045 yang menjadi arah pembangunan sistem pelindungan menuju ekosistem yang modern, adaptif, dan berdaya saing global. Pemerintah juga menjalankan program SMK Go Global sebagai upaya menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten sesuai kebutuhan pasar kerja internasional. Pada periode 2026–2029, pemerintah menargetkan terciptanya 500.000 tenaga kerja kompeten, terdiri atas 300.000 lulusan SMK dan 200.000 lulusan umum. Khusus tahun 2026, pemerintah menargetkan penempatan 40.000 calon pekerja migran melalui jalur yang aman, legal, dan sesuai kebutuhan pasar kerja dunia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri juga mengungkapkan bahwa KemenP2MI telah menjalin nota kesepahaman dengan Kementerian Sosial untuk memperkuat kesejahteraan sosial pekerja migran melalui berbagai bentuk sinergi, mulai dari pemberdayaan masyarakat, sosialisasi migrasi aman, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pertukaran data dan informasi. Kerja sama tersebut melengkapi sinergi dengan BPJS Kesehatan yang berfokus pada penguatan aspek jaminan sosial kesehatan bagi calon pekerja migran maupun pekerja migran Indonesia.
Nota Kesepahaman antara KemenP2MI dan BPJS Kesehatan mencakup sejumlah ruang lingkup strategis, di antaranya sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional, penguatan kepesertaan aktif JKN bagi calon pekerja migran dan pekerja migran, pengelolaan data kepesertaan, penjaminan pelayanan kesehatan sebelum keberangkatan dan setelah kepulangan, koordinasi pengelolaan informasi dan pengaduan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung sistem pelindungan pekerja migran secara terintegrasi. Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap setiap pekerja migran memperoleh kepastian akses layanan kesehatan yang berkesinambungan sehingga mampu bekerja secara aman, sehat, dan produktif.
Menutup sambutannya, Menteri berharap penandatanganan nota kesepahaman tersebut menjadi fondasi yang semakin mempererat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan sistem pelindungan pekerja migran yang menyeluruh. Ia juga mendorong agar dokumen perjanjian kerja sama teknis segera dituntaskan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat, khususnya calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia beserta keluarganya.
"Melalui sinergi dan kolaborasi yang semakin kuat, pelindungan pekerja migran harus hadir sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air. Dengan demikian, cita-cita menghadirkan Migran Aman, Rakyat Sejahtera, dan Indonesia Maju dapat diwujudkan bersama," demikian penegasan Menteri dalam sambutan tertulisnya.
Penulis : Sukarman (Kontributor – Pancoran Jakarta Selatan)











