SRAGEN, Harianmuria.com – Dua ruas jalan provinsi di wilayah Kabupaten Sragen masuk daftar perbaikan pada tahun 2026. Kedua titik tersebut berada di Jalan Sukowati di depan RSUD dr. Soehadi Prijonegoro, Kecamatan Sragen, serta ruas Jalan Galeh–Ngrampal di Kecamatan Tangen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, bersama Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, telah meninjau kondisi dua ruas jalan tersebut pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kepala DPUPR Jateng, Henggar, mengatakan perbaikan jalan provinsi tersebut menggunakan dari realokasi anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Bersama Pak Bupati mengecek rencana alokasi sesuai Perkada yang ada di Kabupaten Sragen, yaitu pada ruas Jalan Sukowati dan ruas Jalan Galeh–Ngrampal,” ujarnya.
Setelah meninjau kondisi jalan, Henggar menemukan sejumlah titik jalan rusak berat sehingga membutuhkan penanganan berbeda sesuai tingkat kerusakannya.
“Dalam pengecekan ini kita bisa mengetahui secara pasti kondisi jalan yang mengalami kerusakan. Ternyata memang kondisinya cukup parah dan akan kita selesaikan secara bertahap,” katanya.
Konstruksi perbaikan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing ruas jalan. Beberapa titik cukup ditangani dengan pelapisan ulang, sementara titik lainnya membutuhkan konstruksi beton agar lebih kuat dan tahan lama.
“Sebagian ruas memerlukan pelapisan satu hingga dua lapis, sementara beberapa titik harus menggunakan konstruksi beton. Nanti akan kami sesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia,” jelasnya.
Henggar menjelaskan bahwa semula anggaran yang dialokasikan hanya Rp7,3 miliar. Namun, melalui perubahan alokasi dalam Perkada, anggaran ditingkatkan menjadi Rp14,4 miliar sehingga total nilai penanganan mencapai sekitar Rp21 miliar.
“Pelaksanaan diperkirakan dimulai akhir Juli. Target pengerjaan sekitar tiga sampai empat bulan. Yang membutuhkan waktu lebih lama adalah pekerjaan pengecoran, sedangkan pelapisan relatif lebih cepat. Mudah-mudahan bisa selesai dengan baik sehingga pada tahun 2027 persoalan jalan rusak dapat dituntaskan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, menjelaskan bahwa penanganan Jalan Sukowati terbagi berdasarkan kewenangan pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
“Ruas Jalan Sukowati ini akan diperbaiki. Dari Alun-Alun ke arah barat merupakan kewenangan kabupaten dan tahun ini akan kami tangani. Sedangkan dari Alun-Alun ke arah timur hingga Terminal Pilangsari merupakan kewenangan provinsi dan kerusakannya cukup parah sehingga tahun ini akan diperbaiki oleh Pemprov Jawa Tengah,” jelasnya.
Bupati Sigit menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Tengah yang telah mengalokasikan anggaran perbaikan ruas jalan di Sragen.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur atas atensinya dalam memperbaiki ruas Jalan Sukowati maupun Jalan Galeh–Ngrampal,” katanya.
Di sisi lain, masyarakat Sragen menyambut positif perbaikan jalan di daerahnya. Giyanto, warga Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, mengaku telah puluhan tahun menunggu perbaikan Jalan Galeh–Ngrampal.
“Dari saya kecil sampai sekarang jalan ini belum pernah diperbaiki, kurang lebih sudah sekitar 54 tahun,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi jalan yang sempit dan rusak sering menimbulkan kemacetan maupun risiko kecelakaan, terutama saat musim angkutan tebu.
“Untuk simpangan truk saja sulit. Padahal setiap tahun jalur ini dilewati truk pengangkut tebu. Jalannya sempit sehingga rawan macet dan kecelakaan,” ujarnya.
Pihaknya berharap pemerintah juga memberikan perhatian serupa untuk titik jalan rusak lainnya.
“Kalau tahun ini benar-benar diperbaiki, kami sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur. Kami juga berharap jalan kabupaten di daerah sini yang sudah sekitar 17 tahun belum tersentuh perbaikan bisa mendapat perhatian,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











