SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama DPRD Jateng mulai membahas usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan. Pemekaran wilayah tersebut diajukan sebagai upaya mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di kawasan selatan Kabupaten Brebes.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pengajuan CDOB Brebes Selatan merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Kabupaten Brebes bagian selatan. Di tingkat kabupaten, proses pengusulan juga telah mendapatkan persetujuan DPRD setempat.
“Persyaratan awal sudah terpenuhi, sehingga Pak Gubernur mengajukan kepada DPRD untuk dibahas, dan nanti ujungnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur,” kata Sumarno, seusai mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Kamis, 30 Juli 2026.
Sumarno menjelaskan persetujuan bersama antara DPRD dan gubernur menjadi salah satu tahapan penting sebelum usulan tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat. Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan verifikasi melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melibatkan tim independen.
“Berbagai persyaratan tentu akan kami kawal. Nanti pemerintah pusat akan berproses, ada tim independen dan sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan pemekaran wilayah bukan hanya membentuk pemerintahan daerah baru, tetapi juga memperpendek jarak pelayanan kepada masyarakat. Dengan wilayah administrasi yang lebih dekat, pelayanan publik diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
“Kalau secara konsep, semakin dekat dengan layanan pemerintahan tentu pelayanan akan menjadi lebih baik. Kawasannya lebih terjangkau, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih akseleratif. Harapan kami seperti itu,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi geografis Brebes Selatan yang memiliki jarak cukup jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Brebes menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi munculnya usulan pembentukan daerah otonom baru.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengatakan pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas usulan CDOB Brebes Selatan. Menurutnya, proses pengajuan pemekaran tersebut telah berlangsung sejak 2018.
“Prosesnya sudah lama. Ini sejak tahun 2018. Karena sudah diajukan oleh gubernur untuk persetujuan DPRD, maka dibentuk pansus,” ujarnya.
Sumanto menjelaskan, pansus bertugas melakukan kajian dan memastikan seluruh persyaratan pembentukan daerah otonom baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah terpenuhi.
Dalam menjalankan tugasnya, pansus akan melakukan pembahasan sesuai mekanisme, termasuk kemungkinan melakukan kunjungan lapangan untuk memperdalam kajian terhadap kondisi wilayah yang diusulkan.
Hasil pembahasan pansus nantinya akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dan Gubernur Jawa Tengah dalam memberikan persetujuan bersama sebelum usulan CDOB Brebes Selatan disampaikan kepada pemerintah pusat.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Jawa Tengah menetapkan Asrar sebagai Ketua Pansus Pembahasan Calon Daerah Otonom Baru Brebes Selatan, dengan Muhammad Naryoko sebagai wakil ketua.
Sumber: Humas Pemprov Jateng
Editor: Rosyid











