SEMARANG, Harianmuria.com – Sekretaris Daerah Jawa Tengah (Sekda Jateng), Sumarno, meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) agar terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
Menurut Sumarno, setiap kritik, saran, maupun pengaduan yang disampaikan masyarakat harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki layanan pemerintah, bukan justru direspons secara defensif.
“Masukan dari warga harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik,” kata Sumarno saat mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi membuka Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Grhadika Bhakti Praja, Semarang, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penilaian terhadap kualitas pelayanan publik tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah sendiri.
Oleh karena itu, evaluasi dari lembaga independen seperti Ombudsman menjadi instrumen penting untuk mengukur apakah layanan yang diberikan telah memenuhi harapan masyarakat.
Sumarno juga mengingatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak bersikap antipati terhadap kritik maupun keluhan yang diterima.
Menurutnya, komplain dari masyarakat justru menjadi pengingat agar pemerintah terus memperbaiki kualitas pelayanan.
“Jangan justru antipati dengan kritik, masukan, pertanyaan maupun komplain dari masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, peningkatan mutu pelayanan publik membutuhkan sinergi seluruh penyelenggara layanan, baik di tingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menekankan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang mampu meminimalkan praktik maladministrasi.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan cerminan kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ia mengatakan setiap instansi penyelenggara layanan harus menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Rahmadi menambahkan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman tidak hanya bertujuan mengukur kinerja instansi, tetapi juga mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat memperoleh layanan publik yang berkualitas.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid











